MenaraToday.Com - Cianjur :
Polsek Karangtengah mengadakan Penyuluhan Hukum, yang disampaikan oleh Kasubbag Hukum Polres Cianjur, di aula Desa Ciherang Jalan Raya Cianjur-Bandung Km.4 Karangtengah Cianjur, Rabu (7/8/2019).
Sebanyak 90 peserta yang mengikuti 'Penyuluhan Hukum' yang digelar di Desa Ciherang itu. Turut hadir dalam giat itu, perwakilan dari tujuh Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur, yaitu Polsek Karang tengah, Cikalongkulon, Ciranjang, Bojongpicung, Sukaluyu, Sukaresmi dan Polsek Mande.
Sebagai penghormatan Kapolsek Karang tengah Kompol Sri Widodo, SH. MH membuka langsung giat 'Penyuluhan Hukum' tersebut. Dan sebagai narasumbernya pihak pelaksana menunjuk Subbag Hukum Polres Cianjur Ipda Agus, SH.
Kapolsek Karangtengah Sri Widodo, SH. MH melalui Humas Polres Cianjur menyampaikan, yang menjadi pokok pembahasan adalah tentang perkap.
"Yang disampaikan dalam 'Penyuluhan Hukum', adalah seputar Perkap No 8 tahun 2011 tentang Pidusia, Perkap No 14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan dan Perkap No 3 tahun 2015 tentang Polmas," katanya.
Terakhir Sri Widodo, SH. MH melaporkan, bahwa,"selama giat berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
Selanjutnya giat tersebut akan dilaporkan ke Waka Polres Cianjur, Kabag ops Polres Cianjur, Kasat intelkam Polres Cianjur dan Kasi was Polres Cianjur. (SN).