PT. Conbloc Diduga Berhentikan Karyawannya Secara Sepihak


MenaraToday.Com - Malang :

Perusahaan PT. Conbloc Indonesia Persada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada salah satu karyawannya yang berstatus karyawan tetap dengan alasan karena tidak masuk 5 hari di akibatkan sakit.

Perusahaan yang bergerak di bidang paving itu, kini bersengketa dengan seorang karyawannya karena pemutusan kerja sepihak dan statusnya di gantungkan oleh pihak perusahaan.

Tidak hanya diputus kerja secara sepihak, karyawan tersebut juga tidak diberi kompensasi dari perusahaan yang sudah menjadi hak karyawannya setelah di keluarkan.

Salah satu karyawan, Libertri Sapta Pratama mengatakan dia dikeluarkan dilakukan PT. Conbloc secara sepihak dengan dalih tidak masuk kerja selama lima hari tanpa alasan yang tidak jelas.

Dengan alasan itu, Libertri karyawan tetap PT. Conbloc di putus kerja secara sepihak oleh perusaan yang mana kala itu sedang mengalami sakit.

Kronologinya, saat awal masuk kerja seusai absen di beritau oleh salah satu staff bilang bahwa dirinya sudah di berentikan bekerja di PT Conbloc tampa ada alasan yang jelas dan disuruh nunggu beberapa hari untuk pemberitauan dari perusahaan 

Selang waktu setelah menunggu beberapa hari, kemudian ia dipanggil untuk menghadap serta di mintak menandatangani surat pengunduran dirinya.

Namun karena merasa tidak mengundurkan diri, Libertri tidak mau melakukan tandatangan di surat pengunduran diri tersebut dengan alasan yang tidak jelas dari perusaan PT. Conbloc Indonesia Persada.

Kendati demikian, perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan dan HAM, dengan memberhentikan sepihak oleh perusahaan.

Libertri yang di keluarkan sepihak oleh perusahaan merasa dirinya di zolimi dan pihak perusahaan telah menafikan hak karyawan dan tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran status karyawan tetapnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

"Tuntutan karyawan yang menjadi hak dasar dan diatur undang-undang untuk memenuhi sisa masa tetap hingga waktu yang ditentukan belum ada dari perusahaan," kata Libertri kepada menaratoday.com, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjutnya, ia juga menilai perusahaan tidak mengindahkan pasal 156 ayat 4. Saat ini kasusnya akan di bawa ke jalur hukum untuk meminta haknya dan keadilan sebagai karyawan tetap di Perusahaan PT. Conbloc Indonesia Persada.

Tidak sendirian, Libertri akan membawa kasunya ini bersama kuasa hukumnya dari Supreme Law Firm untuk membantu dirinya memperjuangkan haknya selama 8 tahun bekerja.

Hal itu dibenarkan setelah awak media Menaratoday.com mengonfirmasi ke Advokat Supreme Law Firm yang di wakilkan Ricky Ramadhan Santoso, SH melalui telpon seluler.

Dalam percakapannya, Ricky mengatakan bahwa kasus ini sangat merugikan kliennya. Kemudian pihaknya juga akan menyomasi untuk minta kejalasan dari PT. Conblok Indonesia Persada.

"Akan kami somasi terdahulu untuk memgetahui kejelasannya, jika somasi itu nanti tidak diindahkan maka kasus ini akan kami bawa ke rana hukum ujarnya. (Sofyan/Yasin)
Lebih baru Lebih lama