MenaraToday.Com - Mesuji :
Plt. Bupati Mesuji H Saply Th menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019, Jumat (9/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Saply memberikan apresiasi terhadap anggota Dprd kabupaten mesuji atas proses pembahasan APBDP yang telah dilalui
" Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mesuji atas kebersamaan selama pembahasan, sehingga dapat kita sepakati bersama pada hari ini, " ucapnya dalam sambutan.
Lebih lanjut Plt Bupati Mesuji tersebut juga berterimakasih kepada segenap jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
" Saya juga ingin mengucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja keras selama ini, mulai dari penyusunan, pembahasan, sampai dengan kesepakatan bersama, " lanjutnya.
Lebih dalam Sali juga mengatakan bahwa setelah melalui beberapa tahapan hingga proses kesepakatan maka ia akan segera menindak lanjuti kepada gubernur Lampung.
" Dengan telah disetujuinya Raperda ini, saya selaku Kuasa Pengelola Keuangan Daerah akan memproses lebih lanjut dengan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " terangnya.
Dalam agenda yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji tersebut, dapat diketahui bahwa secara umum komposisi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 yang telah disepakati bersama sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp.891.497.251.715,67 (891 miliar, 497 juta, 251 ribu, 715 koma 67 rupiah), atau berkurang sebesar Rp.2.196.561.769,81 (2 miliar, 196 juta, 561 ribu, 769 koma 81 rupiah)
Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.43.793.864.276,19 (43 miliar, 793 juta, 864 ribu, 276 koma 19 rupiah); Dana Perimbangan sebesar Rp.652.068.706.547,- (652 miliar, 68 juta, 706 ribu, 547 rupiah); Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp.195.634.680.892,48 (195 miliar, 634 juta, 680 ribu, 892 koma 48 rupiah).
Belanja Daerah sebesar Rp.996.684.052.325,49 (996 miliar, 684 juta, 52 ribu, 325 koma 49 rupiah) atau naik sebesar Rp.7.990.238.840,01 (7 miliar, 990 juta, 238 ribu, 840 koma 01 rupiah), dengan rincian: Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.433.631.421.942,19 (433 miliar, 631 juta, 421 ribu, 942 koma 19 rupiah);
Belanja Langsung sebesar Rp.563.052.630.383,30 (563 miliar, 52 juta, 630 ribu, 383 koma 30 rupiah).
Pembiayaan Daerah sebesar Rp.105.186.800.609,81 (105 miliar, 186 juta, 800 ribu, 609 koma 81 rupiah), dengan rincian: Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.113.703.761.266,81 (113 miliar, 703 juta, 761 ribu, 266 koma 81 rupiah);
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.8.516.960.657,- (8 miliar, 516 juta, 960 ribu, 657 rupiah). (Edy).