Gara-Gara Ditolak Di Bonceng Tersangka, Nyawa Kristina Gultom Dihabisi


MenaraToday.Com - Taput 

Polres Tapanuli Utara menetapkan status tersangka kepada Rinto Hutapea, pelaku pembunuhan Kristina Gultom, siswa SMK Karya Kelas XII yang jasadnya ditemukan dalam keadaan telungkup tanpa sehelai busana yang ditutupi pohon bambu di kebun Dusun Sitolu Tolu Desa Hutapea Banuarea Kabupaten Tarutung. 

Hal ini di ungkapkan Kapolres Taput AKBP  Horas Marasi Silaen didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen saat release di Mapolres setempat, Jumat (9/8/2019).

"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku emosi karena di maki-maki dan di ludahi korban dan saat korban sedang melintas dari jalan umum perladangan  Sitolu Tolu menuju Dusun Pangguan Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara seorang diri, tersangka
melintas dengan mengendarai sepeda motor Smash miliknya. Saat itu Rinto menyapa korban dan mengajak korban untuk dibonceng karena tujuan mereka searah, namun saat itu korban tidak bersedia dan memaki maki tersangka serta meludahi wajah korban, merasa tidak terima dan emosi, tersangka langsung memarkirkan sepeda motornya dan langsung mengejar korban, sekira 10 meter setelah mengejar korban, pelaku berhasil menangkap korban dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, korban berdiri dan melarikan diri ke arah kebun yang berada dipinggir jalan umum, mamun tersangka mengejar korban hingga korban terjatuh karena perladangan tempat korban melarikan diri ditumbuhi tanaman liar kemudian tersangka mendekati korban dan korban kembali meludahi wajah tersangka sehingga tersangka langsung memukul bagian bibir korban, karena merasa kesakitan korban berteriak minta tolong sembari merangkak berusaha untuk menyelamatkan diri namun tersangka langsung menangkap korban dengan kedua tangan korban serta menyeret korban ke arah perladangan, karena korban terus minta tolong. Tersangka kembali meninju wajah korban sebanyak 3  kali yakni di bagian kening,  bagian pelipis/mata sebelah kiri dan bagian bibir, setelah korban lemas tersangka kembali menyeret korban sejauh 10 meter" papar Kapolres

Kapolres juga menambahkan, korban masih menjerit kesakitan dan meminta tolong, selanjutnya tersangka mencekik leher korban selama 15 menit sehingga mata korban mengeluarkan air mata dan hidung korban mengeluarkan cairan darah dan cairan hitam, setelah korban tidak bergerak lagi, tersangka mengambil handphone korban dan membuangnya ke semak semak yang ada di perladangan tersebut. Kemudian tersangka merogoh kantong celana korban dan mengambil uang Rp. 5.000,.

Selanjutnya tersangka mengambil botol kecil minyak kayu putih dari kantong sebelah kanan celana korban dan membuangnya di sekitar lokasi, setelah itu korban kembali menyeret korban sekira 50 meter, tersangka membuka pakaian korban karena pakaian korban telah tergulung akibat seretan tersebut.

Kemudian dengan posisi telanjang, tersangka meletakkan korban dibawah pohon bambu dengan posisi telungkup, kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan menggunakan baju korban dan meninggalkan korban.

"Adapun barang bukti yang disita yaitu, pakaian korban terdiri dari 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru 1 buah Bra, 1 pasang sepatu. Serta 1 botol minyak kayu putih, uang sebesar Rp 5.000  dan 1 unit sepeda motor Smash warna biru.

Sementara itu barang bukti dalam pencarian berupa 1 unit handphone Nokia warna biru.

" Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara telah menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Kapolres Horas Marasi Silaen.

Dikatakan, bahwa korban Kristina Lasmatiar Br Gultom telah dilakukan Autopsi di RSU Djasamen Saragih dan saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi.

" Penyidik telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan sampel ke laboratorium forensik Cabang Medan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik telah mengambil sampel darah dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak.

Terpisah tersangka Rinto Hutapea ketika di wawancara  mengatakan dirinya sakit hati.

"Sakit kali hatiku bang, padahal aku mengajak dia untuk kubonceng dan kuantar kerumahnya, namun Kristina meludahi aku dan memaki aku" ujarnya tertunduk.

Akibat peristiwa pembunuhan tersebut tersangka Rinto Hutapea dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan Pasal 365 ayat (3) Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (B.N)
Lebih baru Lebih lama