MenaraToday.com - Padangsidimpuan :
Kepolisian Resor Padangsidempuan meringkus JH (32) warga Desa Simasom Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota padangsidimpuan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP Abdi Andullah kepada awak media, Sabtu (3/8/2019) menyebutkan JH diringkus berdasarkan Laporan Polisi No:LP/ 348/VIII /2019/SU/PSP, 01/08/2019,
"Berbekal Laporan tersebut kita langsung bergerak mencari pelaku. Dan pada hari Sabtu (3/8'2019) kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kebsradaan pelaku. Informasi berharga ini langsung kita tindak lanjuti dengan meringkus pelaku dan kita langsung memboyong pelaku ke Mako untuk penyidikan lebih lanjut" ujar Abdi
Abdi Abdullah juga menyebutkan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (efendi jambak)

