MenaraToday.com - Dharmasraya :
Satuan Reserss Narkoba Polres Dharmasraya meringkus seorang pria berinisial MLDI (32) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Sungai Betung, Kenagarian Kito Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya Rabu (31/7/2019) malam.
"Tersangka MLDI diringkus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Dan saat ini tersangka mendekam di Sel Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka di jerat dengan pasal 112, Jo 114, dan pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Syaiful Hanif)

