Setelah 50 Tahun Gelap Gulita, Akhirnya Masyarakat Bukit Kijang Dapat Nikmati Listrik


MenaraToday.Com - Asahan :

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan menggelar rapat bersama PT Lonsum, di ruang mawar Kantor Bupati Asahan. Kamis (22/8), sekira pukul 10.00 Wib pagi.


Rapat itu dilakukan untuk mencari jalan keluar menyelesaikan permasalahan listrik yang terjadi di Dusun III Bukit Kijang, Kecamatan Rahuning.


Dan Hasil dari rapat itu, jaringan PLN akan segera dibangun di Dusun III Bukit Kijang pada tahun ini, setelah hampir 50 tahun masyarakat setempat tak pernah menikmati aliran listrik PLN.

Plt Bupati Asahan Surya menyebutkan dari pertemuan itu PT Lonsum telah bersedia menindaklanjuti dan tidak ada meminta ganti rugi. Perusahaan bersedia menyalurkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) untuk menyelesaikan masalah listrik tersebut.

"Hasilnya positif, semua pihak dari Forkopimda Asahan dan perusahaan sepakat permasalahan di Bukit Kijang harus segera teratasi," kata Surya, seusai rapat di Ruang Mawar, kantor Bupati Asahan, Kamis (22/8/2019)

Terkait kemunculan permintaan ganti rugi aset berupa penebangan 288 pohon milik perkebunan PT Lonsum karena bakal terdampak pembangunan jaringan PLN, Surya mengaku hal itu terjadi setelah terjadi kesalahan komunikasi.

"Semua hanya miss komunikasi. Kami akan perbaiki administrasi yang dibutuhkan. Sehingga pihak Lonsum akan menindaklanjuti kepada pemegang saham," ujarnya.

Kepala Cabang PT Lonsum Medan, Indra Febriadi menjelaskan bahwa perusahaan sangat peduli dengan keadaan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan PT Lonsum.

Menurut Indra, pihakya hanya menjalankan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sesuai saran dari Komisi A DPRD Asahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada tahun 2018 lalu.

"Ketika itu DPRD Asahan menyetujui adanya kompensasi tentang pohon yang akan ditumbangkan. Jadi itu saya kejar. Komunikasi di RDP itu saya tindaklanjuti. Setelah dihitung diketahui perhitungan ganti rugi sebesar Rp 611 juta," ungkap Indra.

Bahkan, berdasarkan pengakuan Indra, pada Mei 2019 lalu Komisi A DPRD Asahan yang berkunjung ke Kantor Cabang PT Lonsum di Medan kembali mempertanyakan perihal kompensasi.

"Saat berkunjung ke PT Lonsum, DPRD Asahan masih mempertanyakan hal yang sama, mohon dihitung kompensasinya. Sehingga kami melakukan apa yang diminta dan bertindak sesuai regulasi," sebut Indra. (Adjie)
Lebih baru Lebih lama