MenaraToday.Com –
Medan :
Satreskrim
Polrestabes Medan meringkus 4 tersangka pelaku pencurian uang milik Pemprovsu
sebesar Rp. 1.672.987.500 Milyar di pelataran parkir Kantor Gubsu di Jalan
Diponegoro Medan Kelurahan Mardas Hulu Kecamatan Medan Polonia pada Senin
(9/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib yang lalu.
Kapalrestabes
Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyebutkan keempat pelaku diringkus
berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 1991 /IX YAN 2.5 / 2019 / SPKT Restabes
Medan, Tanggal 9 September 2019 atas nama pelapor Muhammad Aldi Budianto.
“Jadi
para pelaku menggasak uang milik Pemprovsu (gaji honorer) di pelataran parkir
kantor Gubernur Sumatera Utara dari mobil Toyota Avanza warna silver dengan
nopol BK 1875 ZC yang dalam keadaan terkunci, saat saksi Indraswan Ginting
melaksanakan Sholat Ashar, setelah selesai Sholat Indrawan kembali ke mobil dan
melihat uang yang berada di tas yang diletak di jok belakang mobil sudah tidak
ada lagi, langsung Indrawan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
kepolisian” ujar Dadang Hartanto, Rabu (25/9/2019)
Perwira
menengah dengan pangkat tiga mawar dipundak ini juga menyebutkan pada hari
Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, personil Satreskrim
Polrestabes Medan dengan dipimpin Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personil
Timsus mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku pencurian tersebut berada di
daerah Pekanbaru, Riau.
“Berbekal
informasi tersebut kita langsung menuju Pekanbaru dan melakukan penyelidikan,
pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, team mendapatkan bahwa terseangka
sudah kabur menuju Jambi, kemudian petugas melakukan pengejaran ke Jambi namun
tersangka kembali ke Pekanbaru sehingga team kembali berbalik ke Pekanbaru, pada
hari Minggu, 22 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib petugas berhasil
meringkus seorang tersangka bernama Niksar Sitorus (36) warga Sigalingging Desa
Perbuluan IV Kecamatan Perbuluan Kabupaten Dairi. Saat diintrogasi tersangka
Niksar Sitorus mengakui perbuatannya bersama dengan 5 orang rekannya yakni Niko
Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan
Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alis Musa (22) warga Jalan Lintong Ni
Huta Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas yang merupakan seorang
residivis pada tahun 2017 terkait kasus pencurian di Polres Sibolga dan Tahun
2018 terkait kasus pencurian di Polsek Siborong-borong, Indra Haposan Nababan
alias Irvan (39), warga Jalan Bringin 9 No. 2 Kecamatan Medan Helvetia Kota
Medan merupakan residivis kasusu pencurian di Dumai tahun 2017 di Polres Dumai”.
Jelas Dadang
Kapolrestabes
Medan ini juga menjelaskan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka
lainnya berada di Kabupaten Duri, Riau, petugas langsung melakukan pengejaran
dan pada hari Senin (23/9/2019) sekira pukul 08.00 petugas berhasil mengamankan
dua tersangka Niko dan Musa di sebuah rumah di Kabupaten Duri, kemudian kedua
tersangka dibawa ke Medan untuk mengejar tersangka Indra Haposan Nababan alias
Irvan.
“Saat
akan kita ringkus tersangka Indra Haposan Nababan mencoba melakukan perlawanan dan
mencoba melarikan diri dari bekapan petugas dan akhirnya terpaksa diberi tembakan
kearah kaki tersangka” papar Kapolrestabes
Kapolrestabes
juga menyebutkan dari para tersangka atas nama Niksar Sitorus berhasil
diamankan barang bukti berupa 2 unit HP Nokia, 1 buah dompet hitam berisikan
uang sebesar Rp. 3.428.000, dan 1 set pakaian. Dalam pengakuannya Niksar
menyebutkan mendapatkan bagian sebesar Rp. 150 juta yang diserahkan oleh
tersangka Tukul dan Pandiangan yang saat ini masih DPO, Dari tersangka Niko Demos
Sihombing alis Demos berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil toyota
avanza nopol BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor honda sonic
nopol BK 5771 PBS beserta STNK, 1 buat ATM BRI berisikan uang sebesar Rp. 15
juta rupiah dan pengakuannya uang bagiannya digunakan untuk berfoya-foya, Dari tangan
Musa Hardianto Sihombing alias Musa diamankan barang bukti berupa uang tunai
sebesar Rp. 105 juta, 1 buah dompet hitam, 3 unit HP, 1 buah jam Alexander
Cristie, menurut pengakuan Musa uang bagiannya digunakan untuk bayar hutan dan
foya-foya. Dari tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan diamankan barang
bukti berupa 1 buah kwitansi DP Pembelian tanah sebesar Rp. 50 juta, uang tunai
sebesar Rp. 8 juta, 1 buah dompet hitam, 2 buah HP. Menurut pengakuannya
uangnya diberikan kepada mertua di Jakarta sebesar Rp. 70 juta dan berfoya-foya.
“Jadi
dalam menjalankan aksinya masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing
yakni terangka Niksar Sitorus berada di mobil Avanza hitam, tersangka Pandiangan
bertugas menutupi arah pandangan mobil korban saat para tersangka melakukan
aksi pencurian, tersangka Musa Hardianto Sihombing alias Musa, Niko Demos
Sihombing alias Niko dan Tukul bertugas memantau korban dari Bank Sumut lalu
mengikuti sampai kantor Gubsu dan juga sebagai eksekutor. Tersangka Indra
Haposan Nababan alias Irvan bertugas memantau security yang berada di pos
dengan menggunakan sepeda motor. Dalam kasusu ini masing-masing tersangka
Niksar Sitorus mendapatkan bagian Rp. 200 juta, Niko Demos Sihombing mendapat
bagian sebesar Rp. 300 juta, Musa Hardianto Sihombing mendapat bagian sebesar
Rp. 210 juta. Indra Haposan Nababan alias Irvan mendapat bagian Rp. 200 juta,
Tukul (DPO) mendapat bagian Rp. 350 juta dan Pandiangan (DPO) mendapat bagian
sebesar Rp. 350 juta. (Rev/Rls)

