4 Tersangka Pencuri Uang Sebesar Rp. 1.6 M, Milik Pemprovsu Di Ciduk, 2 Tersangka Lagi DPO




MenaraToday.Com – Medan :

Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 4 tersangka pelaku pencurian uang milik Pemprovsu sebesar Rp. 1.672.987.500 Milyar di pelataran parkir Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan Kelurahan Mardas Hulu Kecamatan Medan Polonia pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib yang lalu.



Kapalrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyebutkan keempat pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 1991 /IX YAN 2.5 / 2019 / SPKT Restabes Medan, Tanggal 9 September 2019 atas nama pelapor Muhammad Aldi Budianto.

“Jadi para pelaku menggasak uang milik Pemprovsu (gaji honorer) di pelataran parkir kantor Gubernur Sumatera Utara dari mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BK 1875 ZC yang dalam keadaan terkunci, saat saksi Indraswan Ginting melaksanakan Sholat Ashar, setelah selesai Sholat Indrawan kembali ke mobil dan melihat uang yang berada di tas yang diletak di jok belakang mobil sudah tidak ada lagi, langsung Indrawan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian” ujar Dadang Hartanto, Rabu (25/9/2019)

Perwira menengah dengan pangkat tiga mawar dipundak ini juga menyebutkan pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, personil Satreskrim Polrestabes Medan dengan dipimpin Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personil Timsus mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku pencurian tersebut berada di daerah Pekanbaru, Riau.

“Berbekal informasi tersebut kita langsung menuju Pekanbaru dan melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, team mendapatkan bahwa terseangka sudah kabur menuju Jambi, kemudian petugas melakukan pengejaran ke Jambi namun tersangka kembali ke Pekanbaru sehingga team kembali berbalik ke Pekanbaru, pada hari Minggu, 22 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib petugas berhasil meringkus seorang tersangka bernama Niksar Sitorus (36) warga Sigalingging Desa Perbuluan IV Kecamatan Perbuluan Kabupaten Dairi. Saat diintrogasi tersangka Niksar Sitorus mengakui perbuatannya bersama dengan 5 orang rekannya yakni Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alis Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas yang merupakan seorang residivis pada tahun 2017 terkait kasus pencurian di Polres Sibolga dan Tahun 2018 terkait kasus pencurian di Polsek Siborong-borong, Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Jalan Bringin 9 No. 2 Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan merupakan residivis kasusu pencurian di Dumai tahun 2017 di Polres Dumai”. Jelas Dadang

Kapolrestabes Medan ini juga menjelaskan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka lainnya berada di Kabupaten Duri, Riau, petugas langsung melakukan pengejaran dan pada hari Senin (23/9/2019) sekira pukul 08.00 petugas berhasil mengamankan dua tersangka Niko dan Musa di sebuah rumah di Kabupaten Duri, kemudian kedua tersangka dibawa ke Medan untuk mengejar tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan.

“Saat akan kita ringkus tersangka Indra Haposan Nababan mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari bekapan petugas dan akhirnya terpaksa diberi tembakan kearah kaki tersangka” papar Kapolrestabes

Kapolrestabes juga menyebutkan dari para tersangka atas nama Niksar Sitorus berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit HP Nokia, 1 buah dompet hitam berisikan uang sebesar Rp. 3.428.000, dan 1 set pakaian. Dalam pengakuannya Niksar menyebutkan mendapatkan bagian sebesar Rp. 150 juta yang diserahkan oleh tersangka Tukul dan Pandiangan yang saat ini masih DPO, Dari tersangka Niko Demos Sihombing alis Demos berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil toyota avanza nopol BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor honda sonic nopol BK 5771 PBS beserta STNK, 1 buat ATM BRI berisikan uang sebesar Rp. 15 juta rupiah dan pengakuannya uang bagiannya digunakan untuk berfoya-foya, Dari tangan Musa Hardianto Sihombing alias Musa diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 105 juta, 1 buah dompet hitam, 3 unit HP, 1 buah jam Alexander Cristie, menurut pengakuan Musa uang bagiannya digunakan untuk bayar hutan dan foya-foya. Dari tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan diamankan barang bukti berupa 1 buah kwitansi DP Pembelian tanah sebesar Rp. 50 juta, uang tunai sebesar Rp. 8 juta, 1 buah dompet hitam, 2 buah HP. Menurut pengakuannya uangnya diberikan kepada mertua di Jakarta sebesar Rp. 70 juta  dan berfoya-foya.

“Jadi dalam menjalankan aksinya masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing yakni terangka Niksar Sitorus berada di mobil Avanza hitam, tersangka Pandiangan bertugas menutupi arah pandangan mobil korban saat para tersangka melakukan aksi pencurian, tersangka Musa Hardianto Sihombing alias Musa, Niko Demos Sihombing alias Niko dan Tukul bertugas memantau korban dari Bank Sumut lalu mengikuti sampai kantor Gubsu dan juga sebagai eksekutor. Tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan bertugas memantau security yang berada di pos dengan menggunakan sepeda motor. Dalam kasusu ini masing-masing tersangka Niksar Sitorus mendapatkan bagian Rp. 200 juta, Niko Demos Sihombing mendapat bagian sebesar Rp. 300 juta, Musa Hardianto Sihombing mendapat bagian sebesar Rp. 210 juta. Indra Haposan Nababan alias Irvan mendapat bagian Rp. 200 juta, Tukul (DPO) mendapat bagian Rp. 350 juta dan Pandiangan (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 350 juta. (Rev/Rls)

Lebih baru Lebih lama