MenaraToday.Com – Deliserdang :
Pelarian selama 5
tahun mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah yang telah ditetapkan sebagai
buronan selama 5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan lahan Proyek Pembangunan
Gardu Induk PT. PLN Pikitring 275/150 KV tahun 2008-2009 yang telah merugikan
negara sebesar Rp. 230.690.000,- berakhir sudah, setelah tim gabungan dari
Kejatisu dan Intel Kejari Deli Serdang meringkus Hadisyam di Desa Sekip,
Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (20/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib. Yang langsung
dipimpin Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud
Kajari Deli Serdang,
Herli Siergar didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat
dikonfirmasi awak media, Minggu (22/9/2019) menyebutkan setelah ditangkap
koruptor ini langsung di bawa ke Kejatisu untuk keperluan administratif kemudian
di bawa ke Lapas Lubuk Pakam.
“Sesuai putusan
Mahkamah Agung, terpidana ini dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp. 50
juta subs enam bulan kurungan. Dalam kasus tersebut terpidana terbukti bersalah
turut melegalkan surat tanah seluas 12.330 M2, sesuat dengan Surat
penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa
Patangguhan, Syamsir dan anggota sekretarian pengadaan tanah, Mansyuria Dachi yang
menyebutkan tanah tersebut adalah milik Sali Rajimin Putra. Untuk mendapatkan
ganti rugi, pihak PLN mengeluarkan dana sebesar Rp. Rp. 230.690.000,-. Padahal tanah
tersebut adalah milik negara” ujar Herli Siregar
Lebih lanjut Kajari
menyebutkan selama pelariannya terpidana selalu berpindah-pindah tempat dan
akhirnya diketahui bahwa terpidana berada ditempat tinggalnya di Desa Sekip.
“Mengetahui terpidana
berada di tempat tinggalnya, tanpa buang waktu kita langsung melakukan
penangkapan” ujarnya mengakhiri. (Nunk/Rls)