Buron Selama 5 Tahun, Mantan Camat Galang Di Ciduk Tim Gabungan Kejatisu



MenaraToday.Com – Deliserdang :

Pelarian selama 5 tahun mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah yang telah ditetapkan sebagai buronan selama 5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan lahan Proyek Pembangunan Gardu Induk PT. PLN Pikitring 275/150 KV tahun 2008-2009 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 230.690.000,- berakhir sudah, setelah tim gabungan dari Kejatisu dan Intel Kejari Deli Serdang meringkus Hadisyam di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (20/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib. Yang langsung dipimpin Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud

Kajari Deli Serdang, Herli Siergar didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi awak media, Minggu (22/9/2019) menyebutkan setelah ditangkap koruptor ini langsung di bawa ke Kejatisu untuk keperluan administratif kemudian di bawa ke Lapas Lubuk Pakam.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana ini dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp. 50 juta subs enam bulan kurungan. Dalam kasus tersebut terpidana terbukti bersalah turut melegalkan surat tanah seluas 12.330 M2, sesuat dengan Surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Patangguhan, Syamsir dan anggota sekretarian pengadaan tanah, Mansyuria Dachi yang menyebutkan tanah tersebut adalah milik Sali Rajimin Putra. Untuk mendapatkan ganti rugi, pihak PLN mengeluarkan dana sebesar Rp. Rp. 230.690.000,-. Padahal tanah tersebut adalah milik negara” ujar Herli Siregar

Lebih lanjut Kajari menyebutkan selama pelariannya terpidana selalu berpindah-pindah tempat dan akhirnya diketahui bahwa terpidana berada ditempat tinggalnya di Desa Sekip.

“Mengetahui terpidana berada di tempat tinggalnya, tanpa buang waktu kita langsung melakukan penangkapan” ujarnya mengakhiri. (Nunk/Rls)

Lebih baru Lebih lama