MenaraToday.Com - Cianjur :
Pada hari Kamis, tanggal 5 September 2019 mulai jam 10.00 wib s/d 11.10 wib bertempat di Kampung Kandang Sapi Desa. Cisarandi Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Kapolsek Warungkondang bertandang Peternakan Ayam PT. Indah Tunggal yang telah dilakukan penyegelandan dan Penghentian Operasional Perusahaan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Penghentian Operasional Perusahaan tersrbut dikarenakan belum terselesaikannya seluruh proses perijinan(IMB) dan Surat Izin Usaha(SIU)
Pada pelaksanaan giat penyegelan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Warungkondang AKP. GITO,SH, Kasat Intelkam AKP. RACHMAT H, SH, Kanit 4 Sat.Intelkam AIPTU. CECEP S, Kanit 3 Sat. Intelkam AIPTU. AGUS S, Sat Pol.PP Cianjur HERU.
Kapolsek Warungkondang Akp Gito SH.melalui Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda menyampaikan, PT Indah Tunggal Alami dengan Luas Tanah : 2,7 Ha. berdiri pada tahun 2018 yang bergerak dibidang ayam petelur dan dipimpin Direktur perusahaan : Mr. Yao Xiapong (WNA) Humas : Rahmat Lemos Ormas PP.
" Perusahaan ini Berdiri pada tahun 2018 dan bergerak di bidang Ayam Petelur, sampai saat ini perusahaan sudah memiliki 5 buah kandang dari target 8 buah kandang yang masih dalam proses pembangunan. adapun bangunan yang sudah digunakan hanya 1 kandang dengan kapasitas 10.000 Ekor Ayam,"ujarnya.
Berikut Pemilik dari perusahan tersebut Warga Negara Asing Asal Tiongkok dan berada di Indonesia. berdasarkan Surat ijin tinggal Terbatas Elektronik Kemenkumham Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Wilayah Jawa Barat.
1 . Nama : YAO XIAPONG Niora : CDU1PBB87725/2C12H0002-T T.Tgl : Fujian, 6 Desember 1985 No. Pasport : 4382 6324 Berlaku : 12 Februari 2019.
2. PINGFAN HE Niora : J1U1SAGD06406/2C11AH0120-T T.Tgl : Fujian, 11 Desember 1995 No. Pasport : EC2302390 Berlaku : 12 Februari 2019 Alamat : Kp. Kandang Sapi Ds. Cisarandi Kec. Warungkondang Kab. Cianjur.
Giat penyegelan dilakukan oleh lk. 5 Personil Sat Pol PP Kabupaten Cianjur yang dipimpin oleh Heru Haerul Hakim/ Kasi Lidik dengan cara memberi pernyatan kepada pemilik perusahaan dan penempelan segel di beberapa pintu gerbang perusahaan yang berbunyi :
I. Pemerintah Kabupaten Cianjur CPNS Satpol PP bangunan dan atau kegiatan ini dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Cianjur melanggar peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi IMB dan nomor 14 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, barangsiapa merusak segel ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan pasal 232 (1) KUHP
"Tujuan kami datang ke sini untuk melaksanakan perintah dari Pemkab Cianjur untuk memberhentikan sementara operasional kegiatan yang ada di perusahaan sebelum pihak perusahaan dapat melengkapi administrasi dan izin terkait operasional perusahaan sementara Tidak ada aktivitas usaha dan kegiatan aktivitas pembangunan Jangan memicu permasalahan.
Selanjutnya di buat berita acara yang ditandatangani oleh pihak Satpol PP
Adanya permasalahan mengenai Izin Mendirikan Bangunan(IMB)dari perusahaan PT Indah tunggal berawal dari pemberitaan di beberapa media cetak dan elektronik perusahaan tersebut terancam ditutup karena belum terselesaikannya seluruh proses perijinan (IMB) dan Surat Izin Usaha(SIU).
Dengan adanya permasalahan perijinan bahwa PT. Indah Tunggal telah memberikan kuasa kepada sdr. RAHMAT SALEH als. LEMOS (sebagai anggota Ormas Pemuda Pancasila) yang mana Ormas tersebut merupakan salahsatu Organisasi Masyarakat di Kabupaten Cianjur. (Ace)