Miliki Sabu, Penjual Rokok Eceran Di Dalam Lapas Di Ringkus Petugas Lapas




MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Petugas Lapas Kelas IIB Tanjung balai mengamankan seorang Narapidana, Sarifuddin Sitorus (60) karena kedapatan menyimpan sabu- sabu di Pos Pengamanan 3 pada rabu (25/9/2019) sekira pukul 09.00 wib.



Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Jayanta, melalui kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Monang Saragih kepara wartawan, Kamis (26/9/2019) membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Monang Saragih, Napi tersebut merupakan Narapidana Kasus Narkoba dengan Hukuman penjara 6,5 tahun dan Menghuni  Kamar I Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai dan seyogyanya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.

Kejadian berawal saat Napi ini akan melewati Pos Pengamanan / Pemeriksaan ke 3, seperti kebiasaan diri nya tidak pernah diperiksa karena selama ini berjualan rokok dan menjualnya secara eceran kepada para Napi lain di setiap blok.

Namun saat itu, petugas Pos Pengamanan merasa curiga dan meminta Napi ini untuk membuka Tas yang selalu digunakannya untuk tempat menyimpan Rokok dan setelah di lakukan pemeriksaan maka di dalam sebuah kotak Rokok Dunhill ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram.

“Atas temuan itu, selanjutnya pihak Lapas berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk Penyidikan lebih lanjut,” ucap Monang Saragih.

Mendapat Laporan dari pihak Lapas, Personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan di bantu oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan anggota mendatangi Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Napi tersebut.

Kepada Petugas, Napi ini berdalih bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang Napi lain nya yang telah bebas.

" Barang itu punya seorang Napi, yang dulunya diperkerjakan sebagai Tampin Kebun dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah "akuinya kepada Petugas.
Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah lama di tanam namun diri nya takut untuk menganbilnya di dalam tanah dan menjualnya, hal ini dikarenakan ianya takut tertangkap petugas sebab dirinya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.

Tidak percaya begitu saja, Petugas Satresnarkoba ditemani petugas Lapas memeriksa tempat ditanamnya sabu tersebut, setelah di lakukan penggalian dan pemeriksaan di sekeliling lokasi yang dimaksud oleh Napi tersebut, tidak ditemukan lagi sabu yang lain.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan menerima limpahan Narapidana oleh Lapas Kelas IIB Tanjung balai dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut. (G4N1)

Lebih baru Lebih lama