MenaraToday.Com - Tanjungbalai
:
Petugas
Lapas Kelas IIB Tanjung balai mengamankan seorang Narapidana, Sarifuddin
Sitorus (60) karena kedapatan menyimpan sabu- sabu di Pos Pengamanan 3 pada
rabu (25/9/2019) sekira pukul 09.00 wib.
Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Jayanta, melalui kepala KPLP (Kesatuan
Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Monang Saragih kepara wartawan, Kamis
(26/9/2019) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut
Monang Saragih, Napi tersebut merupakan Narapidana Kasus Narkoba dengan Hukuman
penjara 6,5 tahun dan Menghuni Kamar I
Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai dan seyogyanya akan bebas
sekitar 4 bulan lagi.
Kejadian
berawal saat Napi ini akan melewati Pos Pengamanan / Pemeriksaan ke 3, seperti
kebiasaan diri nya tidak pernah diperiksa karena selama ini berjualan rokok dan
menjualnya secara eceran kepada para Napi lain di setiap blok.
Namun
saat itu, petugas Pos Pengamanan merasa curiga dan meminta Napi ini untuk
membuka Tas yang selalu digunakannya untuk tempat menyimpan Rokok dan setelah
di lakukan pemeriksaan maka di dalam sebuah kotak Rokok Dunhill ditemukan 5
bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram.
“Atas
temuan itu, selanjutnya pihak Lapas berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai untuk Penyidikan lebih lanjut,” ucap Monang Saragih.
Mendapat
Laporan dari pihak Lapas, Personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh
Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan di bantu oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan
anggota mendatangi Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Napi tersebut.
Kepada
Petugas, Napi ini berdalih bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang Napi
lain nya yang telah bebas.
"
Barang itu punya seorang Napi, yang dulunya diperkerjakan sebagai Tampin Kebun
dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah "akuinya kepada
Petugas.
Ia
juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah lama di tanam namun diri nya takut untuk
menganbilnya di dalam tanah dan menjualnya, hal ini dikarenakan ianya takut
tertangkap petugas sebab dirinya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.
Tidak
percaya begitu saja, Petugas Satresnarkoba ditemani petugas Lapas memeriksa
tempat ditanamnya sabu tersebut, setelah di lakukan penggalian dan pemeriksaan
di sekeliling lokasi yang dimaksud oleh Napi tersebut, tidak ditemukan lagi
sabu yang lain.
Kapolres
Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan menerima limpahan Narapidana
oleh Lapas Kelas IIB Tanjung balai dan kini masih dalam penyidikan lebih
lanjut. (G4N1)