Satresnarkoba
Polres Asahan meringkus SR alias Keling (25) seorang wanita yang menjadi kurir
sabu milik seorang pria yang kini menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku
dengan berat 50,88 gram.
Kapolres
Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Anthony
Tarigan, saat dikonfirmasi Sabtu (28/9/2019) menyebutkan SR diringkus pada
Kamis (26/9/2019) di salah satu kamar di Kost Bolang yang berada di Jalan
Durian
“Tersangka kita ringkus berkat informasi
yang kita terima dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis
sabu di Jalan Durian, mendapatkan informasi tersebut kita langsung meringkus SR
di kos-kosan tersebut, kemudian dengan ditemani kepala lingkungan, kita
melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan akhirnya kita menemukan
barang bukti sabu milik tersangka, saat kita lakukan interogasi, tersangka
mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang Napi
di Lapas Labuhan Ruku melalui seorang pria warga Tanjungbalai”. Ujar Anthony
Tarigan.
Kasatnarkoba juga menambahkan bahwa dari
tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan
berat 50,88 gram yang dibungkus dalam 1 clip plastik transparan dan 1 unit
Handphone yang diduga untuk bertransaksi narkotika.
“Setelah menemukan barang buti dan kita introgerasi kemudian tersangka beserta barang bukti kita bawa ke ruangan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Tarigan (Adjie)
