Polres Lumajang Amankan Ribuan Pil Koplo Siap Edar




MenaraToday.Com - Lumajang :

Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo. Pil koplo yang terbungkus dalam kemasan ekonomis tersebut biasanya dipasarkan ke kalangan pelajar.


Sebanyak 1.932 butir pil koplo itu disita dari pelaku Wira Hariyanto warga Dusun Tunjungrejo Kidul, Desa Tunjungrejo Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi. Petugas Reserse Narkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

"Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ungkap Arsal kepada awak media, Rabu (25/9/2019).

Selain mengamankan ribuan pil koplo jenis Y,  sebanyak 110 butir pil warna kuning logo 'DMP' dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000 turut diamankan oleh petugas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu dalam proses penyelidikan, diharapkan dapat mengungkap jaringan obat haram tersebut.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba, AKP Ernowo ketika ditemui menaratoday mengatakan, bahwa akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun.

"Pelaku dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ia diancam pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah," ujar Ernowo. (Tim)

Lebih baru Lebih lama