MenaraToday.Com - Oku Selatan :
Jajaran Polres Oku Selatan Gelar Prese Realese kasus pembunuhan oknum pekerja PT Widya Karya, Prese Realese ini di gelar di lapangan Mapolres Oku Selatan, Senin 24 September 2019 sekira pukul 9.30 Wib.
Dalam Prese Realese Kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2019 lalu di Desa Suka Bumi, Kecamatan Tiga Diaji, Kabupaten Oku Selatan pelaku diketahui atas nama Edi Suharsono Bin Burdin dan korbannya bernama Ari Azhari Bin Iskandar itu berjalan dengan lancar dan di saksikan oleh jajaran Polres Oku Selatan.
Dalam paparannya Kapolres Oku Selatan, Deni Agung Andryana, S,ik. MH. menjelaskan Motif terjadinya pembunuhan ini. Dimana pelaku merasa tersinggung terhadap korban, karena sisa sisa pekerjaan korban menyebabkan rusaknya kandang milik pelaku, yang membuat pelaku menikam korban.
Setelah kejadian itu, korban di bawa ke Klinik Ismadan Kota Muaradua, Kabupaten Oku Selatan dan ahirnya korban meninggal dunia di Klinik tersebut.
"Motif kejadian ini adalah Pelaku merasa tersinggung terhadap Korban sebab sisa sisa pekerjaan Korban menyebabkan rusaknya pagar milik pelaku, ahirnya korban menikam pelaku. setelah kejadian tersebut Korban di bawa ke Klinik Ismadana, Kota Muaradua, Kabupaten Oku Selatan dan ahirnya Korban Meninggal Dunia di Klinik tersebut," ujar Kapolres Oku Selatan, AKBP Deni Agung Andryana. S,ik. MH.
Masih menurut Kapolres Oku Selatan, AKBP Deni Agung Andryana. S,ik. MH. dalam Prese Realesenya menjelaskan bahwa pelaku terancam pidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Atas tindakan pelaku tersebut maka Ia akan dikenakan UU KUHP Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman Pidana Kurungan Maksimal 7 Tahun, untuk barang bukti yang sudah diamankan yakni satu buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam Korban dan Pakaian Pelaku juga pakaian Korban pada saat kejadian," Tutup Kapolres Oku Selatan, AKBP Deni Agung Andryana. S,ik. MH
(jamhuri.st - oku s)
