MenaraToday.Com – Asahan :
Terkait
adanya dugaan korupsi dan kongkalikong antara pihak rekanan dan pihak PPK Dinas
PUPR Asahan pada pekerjaan proyek beronjong dari Tembok Penahan Tanah (TPT) di Danau
Teratai, Desa Terusan tengah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan yang
dikerjakan oleh rekanan dari CV. Lambok Jaya denagn menggunakan anggaran APBD
Tahun 2019 yang bersumber dari Dinas PPR
Asahan sebesar Rp. 395.500.000, Tim Lembaga Insvestigasi Tindak Pidana Korupsi
Aparatur Negara Republik Indonesia (LI TPK AN RI) akan melaporkan hal ini ke
pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan dan pihak Tipikor Polda Sumut.
“Kita
akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal ini langsung ke Kejatisu
atau ke Tipikor Polda Sumut yang kita lengkapi dengan bukti-bukti dokumentasi baik
foto maupun visual yang kita miliki, karena diduga dalam pekerjaan ini pihak
PPK Dinas PUPR Asahan bermain dengan pihak rekanan, sebab hingga saat ini kita
tidak bisa mendapatkan informasi dari pihak PPK ataupun pihak rekanan terkait temuan
kami di lapangan” ujar Koordinator Investigasi LI TPK AN RI kepada
MenaraToday.Com, Minggu (22/9/2019).
Bagariang
menambahkan dugaan adanya Kongkalikong antara PPK PUPR Asahan, Sofyan dengan
pihak rekanan ini diperkuat dengan kompaknya melakukan gerakan tutup mulut
bahkan seakan menghindari.
“Telah
berulang kali kita mencoba melakukan konfirmasi namun tetap Sofyan, selaku PPK
tidak memberikan jawaban atas temuan kita yang kita nilai sangat tidak layak
sebab beronjong dengan ketinggan 2 meter dengan 3 tingkat ini hanya menggunakan
kayu yang hanya ditancapkan sebagai penyangga kawat, selain itu kita melihat
pondasinya tidak di gali dan penyusunan batu pasanya sangat amburadul, sehingga
kita menduga kuat proyek ini dikerjakan asal jadi untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya dengan merugikan negara. Hal ini terlihat lemahnya pengawasan
dari Dinas PUPR Asahan yang seakan tidak peduli dengan kualitas bangunan
tersebut demi mempertebal kocek pribadi” jelas Bagariang. (MNT/01)