Kejari Dharmasraya Tetapkan Direktur PT Mekar Jaya Bersama PPK Dan Pegawai PUPR Sebagai Tersangka Korupsi RTH



MenaraToday.Com – Dharmasraya :

Kejaksaan Negeri Dharmasraya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di simpang Silago, tepatnya di Jorong Sungai Nili Kenagarian, Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.


Kajari Dharmasraya M Hari Wahyudi. SH, didampingi Kasi Intelijen Ridwan Joni. SH  MH, Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa  SH, kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (16/10/2019) menyebutkan, sementara ini, telah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan RTH,  sebanyak 3 orang, yakni Direktur PT Mekar Jaya inisial AF (Ahmad Fauzi),  warga Pakan Baru, Riau, serta inisial MDS (Mardius) sebagai pelaksana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupaka salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat, inisial EM (Ermen St) warga Pariaman.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan RTH dengan pagu dana Rp4,7 Milyar lebih, dikerjakan PT Mekar Jaya Pekan Baru, pada tahun 2017 telah terbukti merugikan negara. Hal ini sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar tertanggal 30 Desember 2018.

Sesuai dengan penyelidikan, beberapa item ditemui tidak sesuai dengan spack, terutama kurangnya volume paving blok, sehingga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp470 juta lebih.

"Sesuai dengan hasil temuan dan proses penyelidikan maka sementara ini, ditetapkan  sebanyak 3 orang sebagai tersangka terhitung tertanggal 13 Agustus 2019. Adapun kedepannya tidak tertutup juga kemungkinan tersangka akan bertambah," sela Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa  SH, diaminin Kasi Intelijen Ridwan Joni.

"Penyelidikan kasus RTH ini kita lakukan dari tahun 2017 lalu dengan memintai keterangan saksi sebanyak 28 orang dari Kementrian dan PU Dharmasraya,"ujar Kasih Intelijen Ridwan Joni.

Lanjut Ridwan, selama proses penyelidikan berlangsung dan telah di akui kesalahan oleh tersangka, sehingga tersangka akan mengembalikan kerugian uang negara sepenuhnya. Hal ini, juga telah dibuktikan oleh tersangka, dengan mengembalikan uang kerugian negara tersebut senilai Rp370 juta. Untuk sisanya akan diserahkan dilain waktu. Walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan berlaku.

"Penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp370 juta dari tangan tersangka ini, untuk sementara waktu pihak Kejaksaan menitipkan pada rekening khusus Kejaksaan Dharmasraya pada salah satu Bank milik BUMN," tambah Ilza Putra Zulfa.

Ilza juga menambahkan, bahwa penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 31/1999, sebagai mana di atur dan di ubah UU 20 tahun 2001 tentang penindakan pemberantasan korupsi, dengan pasal 2 tindak pinada seumur hidup, atau minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun dengan denda 1milyar. Sedangkan pasal 3 dengan ancaman tindak pidana seumur hidup, sesingkat singkatnya 5 tahun dan selama lamanya 30 tahun dengan denda minimal Rp50 juta Maksimal Rp1 milyar, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun kurungan. (Syaiful Hanif).

Lebih baru Lebih lama