MenaraToday.Com – Dharmasraya :
Kejaksaan
Negeri Dharmasraya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di simpang Silago,
tepatnya di Jorong Sungai Nili Kenagarian, Sungai Kambut, Kecamatan Pulau
Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kajari
Dharmasraya M Hari Wahyudi. SH, didampingi Kasi Intelijen Ridwan Joni. SH MH, Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa SH, kepada wartawan diruang kerjanya Rabu
(16/10/2019) menyebutkan, sementara ini, telah dinyatakan sebagai tersangka
tindak pidana korupsi dalam pembangunan RTH,
sebanyak 3 orang, yakni Direktur PT Mekar Jaya inisial AF (Ahmad
Fauzi), warga Pakan Baru, Riau, serta
inisial MDS (Mardius) sebagai pelaksana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
merupaka salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)
Provinsi Sumatera Barat, inisial EM (Ermen St) warga Pariaman.
Ia
juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan RTH dengan pagu dana Rp4,7 Milyar
lebih, dikerjakan PT Mekar Jaya Pekan Baru, pada tahun 2017 telah terbukti
merugikan negara. Hal ini sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar tertanggal 30 Desember 2018.
Sesuai
dengan penyelidikan, beberapa item ditemui tidak sesuai dengan spack, terutama
kurangnya volume paving blok, sehingga telah menimbulkan kerugian negara
senilai Rp470 juta lebih.
"Sesuai
dengan hasil temuan dan proses penyelidikan maka sementara ini, ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka terhitung
tertanggal 13 Agustus 2019. Adapun kedepannya tidak tertutup juga kemungkinan
tersangka akan bertambah," sela Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa SH, diaminin Kasi Intelijen Ridwan Joni.
"Penyelidikan
kasus RTH ini kita lakukan dari tahun 2017 lalu dengan memintai keterangan
saksi sebanyak 28 orang dari Kementrian dan PU Dharmasraya,"ujar Kasih
Intelijen Ridwan Joni.
Lanjut
Ridwan, selama proses penyelidikan berlangsung dan telah di akui kesalahan oleh
tersangka, sehingga tersangka akan mengembalikan kerugian uang negara
sepenuhnya. Hal ini, juga telah dibuktikan oleh tersangka, dengan mengembalikan
uang kerugian negara tersebut senilai Rp370 juta. Untuk sisanya akan diserahkan
dilain waktu. Walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun
proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan berlaku.
"Penyitaan
terhadap uang tunai senilai Rp370 juta dari tangan tersangka ini, untuk
sementara waktu pihak Kejaksaan menitipkan pada rekening khusus Kejaksaan
Dharmasraya pada salah satu Bank milik BUMN," tambah Ilza Putra Zulfa.
Ilza
juga menambahkan, bahwa penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka, dan
tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 31/1999, sebagai mana di
atur dan di ubah UU 20 tahun 2001 tentang penindakan pemberantasan korupsi,
dengan pasal 2 tindak pinada seumur hidup, atau minimal 4 tahun, dan maksimal
20 tahun dengan denda 1milyar. Sedangkan pasal 3 dengan ancaman tindak pidana
seumur hidup, sesingkat singkatnya 5 tahun dan selama lamanya 30 tahun dengan
denda minimal Rp50 juta Maksimal Rp1 milyar, dengan ancaman penjara di atas 5
tahun kurungan. (Syaiful Hanif).