Lakukan Penistaan Agama Di Akun Facebooknya, Diyana Gurning Jr Mendekam Dibalik Jeruji


MenaraToday.Com - Labura :

Anjuran bijaklah menggunakan Media Sosial dan kalimat "Jarimu Harimaumu" nampaknya tak dihiraukan oleh Diyana Gurning JR warga Desa Air Hitam Labuhanbatu Utara ini. 

Pasalnya dalam akun facebooknya wanita ini melakukan penistaan agama Islam yang ditulisnya dalam postingan di akunnya sehingga membuat Ketua MUI dan masyarakat muslim direndahkan sehingga wanita ini di laporkan ke Polres Labuhan Batu. 

"Benar Ketua MUI Kecamatan Kualuh Ledong Laburan Hidayat Pohan melaporkan pemilik akun facenook atas nama Diyana Gurning JR atas dasar penistaan agama di jejaring sosial Facebook sesuai dengan surat laporan dengan nomor  STPLP/485/ YAN 2,5/ X/2019/ SPKT,RES LBH,Pada Tanggal 15 oktober 2019" ujar salah seorang warga yang mengetahuo laporan ketua MUI ini kepada MenaraToday. com, Rabu (30/10/2019).

Di dalam postingannya Diyana Gurning menuliskan kalimat "Daging Babi Itu Halal Bagi Ummat Islam, Dan Umat Islam Di Bolehkah Makan Daging Babi". Selain Itu Diyana GurningJR, juga menuliskan" Ummat Islam AGAMA Sesat, Nabi Muhammad Di Ragukan Kenabianya" sehingga postingan ini membuat kemarahan kaum muslim dan melaporkan pemilik akun tersebut ke Polisi dengan bukti screen shots laman facebook Diyana Gurning JR.  

"Kita membuat laporan ini agar ada efek jera dan menjadi pelajaran kepada pelaku serta yang lainnya agar jangan pernah menistakan agama apupun itu" ujar Hidayat.  

Hidayat juga menyebutkan berbekal laporan tersebut pihak kepolisian telah meringkus pelaku.

Pelaku sudah diringkus dan telah di jebloskan penjara Lapas Labuhanbatu" ujar Hidayat. (Ngatimin) 
Lebih baru Lebih lama