MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di Hotel Tresya, yang berada di Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terhadap 2 orang laki-laki karena telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira Melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Saat dikonfirmasi Wartawan pada Hari Selasa (29/10/2019) Mengatakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka R (30), warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan SA (31), warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di Hotel Tresya, Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari kedua tersangka di amankan barang bukti; 1 (satu) kaca pirex yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 1 (satu) buah mancis.
Penangkapan kedua Tersangka bermula dari informasi yang mengatakan, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki menyimpan atau mempunyai Narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Tresya No 114.
Atas informasi tersebut, Kasatres Narkoba dan KBO bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah tiba di tempat yang di informasikan, Kasat dan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang di dalamnya ada 2 (dua) orang laki-laki sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Melihat kedatangan petugas, Tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel yang setelah di interogasi terhadap kedua Tersangka, benar sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari Tersangka SA.
Selanjutnya, kedua Tersangka beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya (64N1)

