MenaraToday.Com – Lampung Timur :
Kembali
informasi mengejutkan tentang oknum Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kecamatan Sekampung terkait Harian Ongkos Kerja (HOK) yang diatur olehnya,
Jum’at (25/10/2019).
Diberitakan
sebelumnya, diduga memanfaatkan jabatannya dirinya telah bermain proyek
pembangunan di Desa dan sebagai penyuplai material sebagian desa di Kecamatan
tempat dirinya bertugas yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) sejak beberapa
tahun belakangan ini.
Hal
yang lebih mengejutkan, oknum Kasi PMD Kecamatan Sekampung ini telah berani
memaksa beberapa tenaga kerja di desa Sidomulyo untuk menandatangani surat
pernyataan yang telah dibuat olehnya tentang Harian Ongkos Kerja (HOK) terkait
pembangunan Drainase pada tahun 2018.
Para
pekerja desa Sidomulyo mengaku, HOK mereka hanya dibayar 50 ribu/ meter, pada pembangunan Drainase yang dianggarkan
melalui Dana Desa tahun 2018, namun mereka dipaksa untuk menandatangani surat
pernyataan yang HOK mereka dibayar sebesar 100ribu.
Salah
satu pekerja yang berinisial SN menceritakan kepada wartawan,”waktu itu saya
disusul oleh teman saya katanya suruh kumpul tempat pak Winoko (Sekdes, red)
sampai disana kami diajak kekecamatan, disana sudah ditunggu oleh bu yati, yang
ditemani laki laki berpostur gemuk (diduga sekcam sekampung, yg saat ini
menjabat plt kades sidomulyo, Red) dan perempuan yang tidak saya kenal yang
ngetik surat pernyataan yang harus kami tandatangani,”katanya
Pada
saat itu, para pekerja merasa tertekan dan takut akan dipermasalahkan akhirnya
mereka melakukan perintah Oknum Kasi PMD Kecamatan Sekampung harus bertanda
tangan disurat pernyataan tersebut, setelah mereka bertanda tangan mereka
diberi uang sebesar 50ribu.
Karena
takut dan males ruwet saya dan teman -teman menandatangani dan dikasih uang 50
ribu, terus pulang,”ujar SN dalam bahasa Jawa (sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia-pen)
Masih
menurut SN,”saya dan pekerja lainnya dibayar 50ribu/meter, untuk mengerjakan
pembangunan Drainase, mencakup penggalian, pasang batu dan perapian, saya
pernah protes ke Bu YI bahwa upah tersebut tidak sesuai, karena menurut saya
upah yang layak adalah 80ribu/meter,”lanjut nya
Masih
menurut SN, Oknum Kasi PMD tersebut justru menolak penawaran gaji yang mereka
minta sebesar 80 ribu,”namun dijawab oleh YI singkat “urung umum….!!!,”ujar
Sarmin menirukan suara Yati.
Telah
diketahui, Oknum Kasi PMD Kecamatan Sekampung itu seorang wanita yang
berinisial YI, dirinya sudah bertahun-tahun tugas di kecamatan tersebut, dan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah beberapa kali melakukan Rollingan
namun oknum Kasi PMD itu belum pernah dipindah tugaskan ke kecamatan lainnya
guna melakukan penyegaran dalam jabatan.
Bukan
hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkesan tutup mata tutup telinga
terkait isu negatif yang dilakukan dalam jabatan Oknum Kasi PMD di wilayah
tempatnya bekerja.(Ris/Daus)