MenaraToday.Com
– Jakarta :
Kostrad
melaksanakan kegiatan Sosialisasi penggunaan media sosial kepada prajurit dan
PNS Markas Kostrad yang berlangsung di Ruang Mandala Markas Kostrad, Gambir, Jakarta
Pusat, Senin (28/10/2019).
Kegiatan
Sosialisasi penggunaan Medsos ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
warga Markas Kostrad terkait penggunaan Media Sosial (Sosmed) seperti facebook,
twitter, instagram dan lain-lain secara bertanggung jawab.
Asisten
Intelijen Kaskostrad Kolonel Inf Bayu Permana menyampaikan, bahwa Medsos
memiliki dampak yang positif membawa manfaat dalam pertukaran informasi secara
cepat dan akurat, namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai dampak negatif
yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung.
“Oleh
sebab itu, hati-hati menggunakan media sosial,
jangan mempost rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta
unggahan foto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak
pantas. Prajurit dan PNS Kostrad harus Bijak dan Cerdas dalam menggunakan
Medsos,” tegas Asintel Kaskostrad.
Pemateri
Letkol Arh Haris dari Pusat Intelijen Angkatan Darat (PIAD) menyampaikan, bahwa
menggunakan Medsos harus selektif, sehingga dalam penggunaanya memiliki manfaat
sebagaimana mestinya. “Dalam menggunakan Medsos yang kurang bijak dan selektif seringkali justru menunjukkan
hal-hal negatif yang sebenarnya tidak baik dan tidak pas untuk dilihat dan
dibaca publik,” ujar Letkol Arh Haris.
Selain
itu, setiap prajurit harus tahu dan mengerti batas-batas penggunaannya. “Tidak
ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya
nama baik terutama instansi TNI,” ujarnya.
Dari
sosialisasi tersebut disimpulkan bahwa pemanfaatan Medsos seperti facebook,
whatsapp, instagram, twitter, youtube dan lain-lain harus sesuai dengan aturan
sehingga tidak memunculkan polemik di kemudian hari.
Sementara
itu Letkol Chk Icrom, S.H., M.H., dari Hukum Kostrad memberikan penyuluhan
hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar
para prajurit dan PNS Kostrad sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak
terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.
“Sebagain
besar prajurit TNI dan PNS saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh
karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,“
katanya.
Perkembangan
media sosial saat ini sangat masif di masyarakat, hal ini juga memiliki dampak
bagi prajurit dan keluarganya, penggunaan media sosial yang efektif dan bijak
merupakan cermin satuan, institusi maupun secara pribadi sebagai prajurit. Oleh
sebab itu, setiap prajurit Angkatan Darat dalam bermedia sosial juga harus
dapat membentengi diri dan menjaga norma-norma di masyarakat serta ketentuan
yang berlaku di institusi TNI.(efrizal/tim)


