MenaraToday.Com - Malang :
Oleh : Yunanto
¤ _Salah kaprah_ adalah terminologi dalam bahasa daerah (Jawa). Maknanya, ada suatu tindakan _*salah*_ tapi dianggap _*kaprah*_ (wajar, lazim, _lumrah_). Tak pelak, _salah kaprah_ menjadi dimaklumi, dimaafkan, meski sebenarnya salah.
¤ Di jagat publisistik praktika (baca: jurnaliatik), sangat ideal bila *tidak terjadi _salah kaprah_*. Hal tersebut mengingat jurnalis juga punya tanggung jawab turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa lewat karya jurnalistiknya.
¤ Ada banyak tindakan _salah kaprah_ dalam keseharian kita. Lisan misalnya, kerap terjadi ucapan (lazim dalam bahasa daerah, Jawa):
_"Entenono. Aku *nggodhok wedhang* dhisik"_ (Tunggu. Saya memasak minuman dahulu). Logikanya, _banyu_ (air) yang _digodhok_ (dipanaskan sampai mendidih). Bukan _wedhang_. Itulah _salah kaprah_.
¤ Saya amati, masih saja kerap terjadi narasi _salah kaprah_. Baik di media audio, visual, maupun audio visual. _Salah kaprah_ malah kerap kelewat konyol dan menggelikan. Jauh meninggalkan nalar sehat. Beberapa kali saya jumpai, antara lain di media audio visual (televisi).
¤ Contoh, jurnalis sebuah stasiun televisi melaporkan peristiwa yang diduga 338 KUHP (pembunuhan). Narasi laporan langsungnya dari TKP, sebagai berikut:
_"Menurut keterangan saksi, *jenazah* korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya sendiri sudah dalam keadaan *tidak bernyawa.*"_
Ampun!
Sejak kapan ada jenazah bernyawa, hah?! Jenazah pastilah tidak bernyawa!
Kesalahan berikutnya, kata _*pertama kali*_ (tidak baku, salah). Bentuk bakunya (yang benar) _*kali pertama*_.
¤ Di media _online_, setali tiga uang. Di bawah ini beberapa narasi _salah kaprah_ yang perlu dicermati:
(1). _" *Ketua Majelis Hakim*, Ali Baba, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal...."_ dst.
Terminologi _Ketua Majelis Hakim_ itu _salah kaprah_.
Terminologi yang baku dan benar, _*Hakim Ketua Majelis*_.
Logikanya, _majelis_ itu bentuk kata jamak. _Majelis hakim_ pasti *beberapa* hakim.
Di meja hijau, yang duduk di kursi tengah pasti *hakim ketua majelis*. Sedangkan yang duduk di kiri-kanannya, pasti *hakim anggota majelis*.
Bila di belakang terminologi itu ada *nama* hakim, maka predikat _hakim ketua majelis_ dan _hakim anggota majelis_ harus ditulis dengan awal huruf kapital.
(2). Penulisan *predikat* elemen _*who*_ dipersonalkan. Terjadi pula sebaliknya, tindakan personal elemem _*who*_ dipredikatkan.
Contoh, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, melakukan kegiatan dalam kapasitas (predikat) sebagai Kapolres Batu.
Narasinya:
_AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, Kapolres Batu, bertindak sebagai inspektur upacara (irup) peringatan Hari Sumpah Pemuda....._ dst.
Narasi tersebut _salah kaprah_. AKBP Harviadhi sebagai irup karena berkapasitas (berpredikat, berjabatan) *Kapolres Batu*. Maka jabatan tersebut harus ditulis *di depan namanya*.
Sebaliknya, bila tidak beraktivitas dalam predikatnya, maka jabatannya ditulis *di belakang nama*.
Contoh, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, *Kapolres Batu*, bersama istri dan anaknya *berwisata* ke Jatim Park.
(3). Penulisan nama institusi dalam kesatuan wilayah pemerintahan juga kerap _salah kaprah_.
Contoh, _Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( *BKPSDM*) *Kabupaten Malang* menggelar pelatihan...._ dst.
Kabupaten Malang itu terminologi *wilayah*. Bukan institusi. Menjadi *tidak logis* bila bukan institusi (bukan elemen _*who*_ yang dipersonifikasikan) "memiliki" institusi BKPSDM tersebut.
Jadi, narasi yang benar adalah _*BKPSDM Pemerintah Kabupaten Malang* menggelar pelatihan..._ dst.
¤ Demikian sebagian kecil dari narasi _salah kaprah_ yang masih kerap muncul di media massa.
Semoga opini ini ada faedahnya bagi rekan-rekan jurnalis.
