MenaraToday.Com
– Jakarta :
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan
Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019) siang.
Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, bahwa kepercayaan yang
diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengembalikan sepenuhnya
kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat
kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai tanggung jawab yang besar.
“Artinya, alat ukurnya
jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih,
berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,”
kata Bahlil kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan
Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta,
Kamis (21/11) siang.
Namun Bahlil tidak khawatir
dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah
paradigma.
“Sekarang kalau teman-teman
melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk
mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit
nanti kita yang akan mendampingi,” ungkap Kepala BKPM itu.
Ia menyebutkan, saat menjadi
Kepala BKPM, investasi yang eksisting, yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780
triliun. Namun, sampai dengan minggu sekarang sudah sekitar Rp80-Rp89 triliun
yang sudah tereksusi. “Dari Rp780 triliun itu
cuma 24 perusahaan, sekarang dua-duanya sudah kita lakukan,” jelas Bahlil.
Online Single Submission
Terkait dengan Online Single
Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan
waktu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun diakuinya, NIB ini itu
belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus
perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.
“Itu terjadi karena memang
hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM, masih di
kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk
ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus
kita clear-kan.
Tetapi kemarin saya lakukan
rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa
Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan
provinsi kemudian dengan pusat,” jelas Bahlil.(efrizal/tim)