Menara
Today.Com - Banyuwangi :
BPD Desa Sumbersari dan
Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Srono,pada hari Rabu 6 November 2019
menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Pergantian Antar Waktu
(PAW) Desa Sumbersari periode 2018 – 2024 di balai Desa Sumbersari, dimana
Marcopolo Sugara sebagai anggota BPD Desa Sumbersari yang sebelumnya digantikan
oleh Surajio.
Sementara itu pada
sambutannya, Camat Srono, Gatot Suyono mengatakan, “Alhamdulillah pada pagi
hari ini kita bisa melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota
BPD PAW Desa Sumbersari periode 2018 – 2024, untuk itu kepada Bapak anggota BPD
Desa Sumbersari yang sudah dilantik mudah-mudahan bisa segera menyesuaikan diri
dengan teman-teman BPD yang lain, sehingga bisa melaksanakan tugas sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," harap Gatot Suyono.
Selanjutnya Gatot Suyono
menjelaskan, BPD itu merupakan mitra dari Bapak Kepala Desa dalam rangka
melaksanakan kegiatan pembangunan, kemasyarakatan dan program-program kegiatan
Desa Sumbersari.
“Jadi sebagai mitra, itu
kayak mata uang, di satu sisi Bapak Kepala Desa, di satu sisi adalah BPD,
sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lain”,
tambah Gatot Suyono.
Masih menurut Gatot Suyono,
yang namanya mitra itu harus saling mengisi, saling mengingatkan dan saling
menghargai, yang mana fungsi BPD itu ada 4, yang pertama melaksanakan Pilkades,
yang kedua menyelenggarakan Musdes, yang ketiga melakukan pengawasan terhadap
kinerja Kepala Desa, jadi harus dipahami betul, fungsi pengawasan jangan sampai
memeriksa, saya sebagai Camat saja tidak berhak memeriksa, yang berhak untuk
memeriksa adalah Inspektorat, BPK dan BPKP, APHpun kalau ingin memeriksa Kepala
Desa harus melalui ijin Bupati, ini yang harus dipahami bapak/ibu sekalian,
terang Gatot Suyono.
Masih Sambung Gatot Suyono,
kita tidak bisa menentukan salah benarnya Kepala Desa, yang bisa menentukan
salah benarnya adalah Inspektorat, karena tugas mereka adalah tugas fungsional,
apabila Bapak/Ibu sekalian menemukan adanya kekurangan dan fiktif, maka
laporkan ke Bupati melalui Inspektorat.
Lanjut Gatot Suyono,"
tugas dan fungsi BPD yang keempat adalah menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat yang bisa dilakukan pada saat tilik Dusun,"pungkasnya.
(Mustofa)