Camat Srono Lantik Anggota BPD PAW Desa Sumbersari Periode 2018-2024




Menara Today.Com - Banyuwangi :

BPD Desa Sumbersari dan Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Srono,pada hari Rabu 6 November 2019 menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sumbersari periode 2018 – 2024 di balai Desa Sumbersari, dimana Marcopolo Sugara sebagai anggota BPD Desa Sumbersari yang sebelumnya digantikan oleh Surajio.


Sementara itu pada sambutannya, Camat Srono, Gatot Suyono mengatakan, “Alhamdulillah pada pagi hari ini kita bisa melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD PAW Desa Sumbersari periode 2018 – 2024, untuk itu kepada Bapak anggota BPD Desa Sumbersari yang sudah dilantik mudah-mudahan bisa segera menyesuaikan diri dengan teman-teman BPD yang lain, sehingga bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," harap Gatot Suyono.

Selanjutnya Gatot Suyono menjelaskan, BPD itu merupakan mitra dari Bapak Kepala Desa dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan, kemasyarakatan dan program-program kegiatan Desa Sumbersari.

“Jadi sebagai mitra, itu kayak mata uang, di satu sisi Bapak Kepala Desa, di satu sisi adalah BPD, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lain”, tambah Gatot Suyono.

Masih menurut Gatot Suyono, yang namanya mitra itu harus saling mengisi, saling mengingatkan dan saling menghargai, yang mana fungsi BPD itu ada 4, yang pertama melaksanakan Pilkades, yang kedua menyelenggarakan Musdes, yang ketiga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, jadi harus dipahami betul, fungsi pengawasan jangan sampai memeriksa, saya sebagai Camat saja tidak berhak memeriksa, yang berhak untuk memeriksa adalah Inspektorat, BPK dan BPKP, APHpun kalau ingin memeriksa Kepala Desa harus melalui ijin Bupati, ini yang harus dipahami bapak/ibu sekalian, terang Gatot Suyono.

Masih Sambung Gatot Suyono, kita tidak bisa menentukan salah benarnya Kepala Desa, yang bisa menentukan salah benarnya adalah Inspektorat, karena tugas mereka adalah tugas fungsional, apabila Bapak/Ibu sekalian menemukan adanya kekurangan dan fiktif, maka laporkan ke Bupati melalui Inspektorat.

Lanjut Gatot Suyono," tugas dan fungsi BPD yang keempat adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang bisa dilakukan pada saat tilik Dusun,"pungkasnya. (Mustofa)

Lebih baru Lebih lama