MenaraToday.Com – Mesuji :
Karyawan PT LIP dan
PT BSMI kembali melakukan rapat anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) di daerah Pabrik Kelapa Sawit PT. LIP, Minggu (24/11/2019) sekira pukul
10.00 Wib.
“Rapat ini merupakan
rapat kerja bulanan dan sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28. 29 dan 43” ujar Ketua PUK SPSI,
Miftahul Anwar dalam rapat tersebut.
Minfta menjelaskan
kepada seluruh peserta rapat anggota SPSI terkait permasalahan perselisihan
hubungan industrial dalam tuntutan perundingan dengan pihak perusahaan beberapa
hari yang lalu dianggap tidak mencapai kesepakatan atau gagal dalam perundingan,
maka disepakati bersama seluruh anggota SPSI akan melakukan mogok kerja
bersama.
“Dalam hal mogok
kerja ini telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan nomor 13 Tahun
2003 Pasal 137 yang berbunyi, ‘Mogok Kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan
sertifikat pekerja/serikat buruh yang mana dilakukan secara sah, tertib dan
damai sebagai akibat gagalnya perundingan” ujarnya.
Miftahul Anwar juga
menyebutkan dengan UUKenetagakerjaan tentang pasal-pasal hak buruh antara lain Pasal
143 berisi (1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan
secara sah, tertib, dan damai. (2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan
dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 144 Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
pengusaha dilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luarperusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Pasal 145 Dalam
hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha,
pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. "Tutup Mifta.
Sementara hasil
kesepakatan agenda kedepan akan mogok kerja bersama Buruh menunggu seminggu
surat tembusan diluncurkan . (Edy)
