Karyawan PT LIP Dan PT. BSMI Akan Mogok Selama 1 Minggu



MenaraToday.Com – Mesuji :

Karyawan PT LIP dan PT BSMI kembali melakukan rapat anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di daerah Pabrik Kelapa Sawit PT. LIP, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

“Rapat ini merupakan rapat kerja bulanan dan sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28. 29 dan 43” ujar Ketua PUK SPSI, Miftahul Anwar dalam rapat tersebut.

Minfta menjelaskan kepada seluruh peserta rapat anggota SPSI terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial dalam tuntutan perundingan dengan pihak perusahaan beberapa hari yang lalu dianggap tidak mencapai kesepakatan atau gagal dalam perundingan, maka disepakati bersama seluruh anggota SPSI akan melakukan mogok kerja bersama.

“Dalam hal mogok kerja ini telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan nomor 13 Tahun 2003 Pasal 137 yang berbunyi, ‘Mogok Kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan sertifikat pekerja/serikat buruh yang mana dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan” ujarnya.

Miftahul Anwar juga menyebutkan dengan UUKenetagakerjaan tentang pasal-pasal hak buruh antara lain Pasal 143 berisi (1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. (2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 144 Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luarperusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Pasal 145 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. "Tutup Mifta.

Sementara hasil kesepakatan agenda kedepan akan mogok kerja bersama Buruh menunggu seminggu surat tembusan diluncurkan . (Edy)

Lebih baru Lebih lama