MenaraToday.Com
– Cianjur :
Kapolres Cianjur mengunjungi rumah Nenek berusia 100
tahun bernama Kiyah yang tinggal sebatangkara di rumah sederhana di Kampung
Pasir Baing, RT05 RW03, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada
Rabu (06/11/2019).
Nenek 100 tahun yang biasa disapa Mak Iyah ini hidup
sebatang kara di Cianjur sejak suaminya meninggal. Selain itu, Mak Iyah hanya
memiliki kerabat dari adiknya yang sudah meninggal.
Mak Iyah tinggal di sebuah rumah dengan luas 4 x 5,5
meter persegi. Rumah tersebut terdiri atas satu kamar, gudang, WC, dan dapur
yang masih menggunakan kayu bakar.
Melalui Paur Humas Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi
Priyanto mengatakan, ia akan mengusulkan program asistensi social lansia
terlantar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur ke Kementrian Sosial
(Kemensos). Selain itu, ia pun mengatakan program rutilahu akan dilaksanakan
dan tengah menunggu kejelasan status tanah.
“Akan diusulkan program asistensi sosial lansia terlantar
dari Pemda Cianjur ke kemensos dengan bantuan Rp200 ribu perbulan. Program
rutilahu bisa dilaksanakan, masih menunggu status tanah yang jelas,” tuturnya.
Kapolres pun mengatakan Mak Iyah mendapat bantuan dari
sejumlah pihak. “Dan, mendapat bantuan dari Kemensos, Kadinsos, Camat, dan
Kapolsek Pacet berupa beras, mie instan, dan uang tunai,” imbuhnya.
Dapat
Bantuan Rp. 25 Juta
Selain itu, Kapolsek Pacet, Kompol Suhartono, pihak
Kemensos, serta Pemda Cianjur memberikan santunan kepada Mak Iyah dari program
Alam Sunda Peduli sebesar Rp. 25 juta untuk pembangunan rumah.
Pembangunan rumah Mak Iyah akan mulai dilaksanakan pada,
Jumat (08/11/2019) dengan cara membayar tukang secara harian dan dibantu kerja
bakti dari warga sekitar. Selain itu, seluruh keluarga Mak Iyah sepakat
menyerahkan pengelolaan keuangan dari hasil bantuan kepada Adang dan Agus
selaku kerabat dekatnya
Sementara itu, Babinkamtibmas Desa Sukatani, Bripka Yusup
mengatakan, status kepemilikan tanah rumah Mak Iyah masih belum jelas sebab
masih berada di kepemilikan adik Mak Iyah yang telah meninggal.
“Status kepemilikan tanah rumah Ibu Kiyah ini masih
kurang jelas karena masih milik almarhum adik Ibu Kiyah, sehingga dari pihak
pemerintahannya sendiripun terhambat untuk melaksanakan program kurtilahu ini,”
ucapnya.(AC/SN)