Kegiatan Peningkatan Jalan Di Simalungun Tidak Gunakan K3




MenaraToday.Com – Simalungun :

Kegiatan pembangunan dan kontruksi dikabupaten Simalungun terus di kejar pengerjaannya melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) yang saat ini dikendalikan oleh Benny Saragih,ST sebagai kepala dinasnya.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut banyak hal yang membuat kekecewaan dan kerugian bagi individu sebagian masyarakat dan tenaga kerjanya. Salah satunya tidak di berikan/gunakannya kewajiban memenuhi keselamat dan kesehatan kerja (K3) yang sudah di tentukan pemerintah untuk melindungi tenaga pekerja. Seperti yang daftar dibawah ini ada beberapa peraturan dan insatansi pemerintah mengaturnya:

Peraturan K3 Konstruksi Indonesia

01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
02. Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
03. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
04. Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3
05. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
06. Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
07. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
08. Permen PUPR02-2018.

Hal tersebut terlihat dibeberapa kegiatan pembangunan pemerintah yang dikerjakan oleh dinas PUPR Kabupaten, seperti kegiatan peningkatan Jalan di Nagori Bahgunung Kecamatan Bandar Huluan yang menelan anggaran hingga Rp.10 Miliar, Jalan di Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei, perbaikan saluran irigasi di daerah irigasi Marjanji Asih Nagori Maligas Tongah dan Di Banua Nagori Baliju Kecamatan Tanah Jawa, dimana tenaga kerja yang tampak tidak menggunakan K3.

“Itu tidak ada diberikan pada kami bang, jadi tidak mungkin kami beli sendiri. Memang kalau kayak kami ini udah biasalah kerja kayak gini" ujar pekerja yang tidak mau sebut namanya.
Dan hal ini semoga dapat di tindak lanjuti oleh Dinas Ketenaga Kerja maupun Organisasi Ketenagakerjaan supaya dapat terlindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di kabupaten Simalungun. Dan perlu diketahui juga bahwa dalam perencanaan beberapa kegiatan pembangunan pemerintah telah menganggarkan K3, tapi kenapa tidak dilaksanakan oleh rekanan?. (R1/red)

Lebih baru Lebih lama