MenaraToday.Com
– Simalungun :
Kegiatan pembangunan dan
kontruksi dikabupaten Simalungun terus di kejar pengerjaannya melalui dinas
pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) yang saat ini dikendalikan oleh Benny
Saragih,ST sebagai kepala dinasnya.
Namun dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut banyak hal yang membuat kekecewaan dan kerugian bagi individu
sebagian masyarakat dan tenaga kerjanya. Salah satunya tidak di
berikan/gunakannya kewajiban memenuhi keselamat dan kesehatan kerja (K3) yang
sudah di tentukan pemerintah untuk melindungi tenaga pekerja. Seperti yang
daftar dibawah ini ada beberapa peraturan dan insatansi pemerintah mengaturnya:
Peraturan
K3 Konstruksi Indonesia
01. UU No.2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
02. Permen PU No. 5 Tahun
2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
03. PP No. 50 Tahun 2012
tentang Penerapan SMK3
04. Permen PU No. 9 Tahun
2008 tentang Pedoman SMK3
05. Keputusan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986
Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
06. Permenakertrans No. 1
Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
07. UU No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
08. Permen PUPR02-2018.
Hal tersebut terlihat
dibeberapa kegiatan pembangunan pemerintah yang dikerjakan oleh dinas PUPR Kabupaten,
seperti kegiatan peningkatan Jalan di Nagori Bahgunung Kecamatan Bandar Huluan yang
menelan anggaran hingga Rp.10 Miliar, Jalan di Nagori Sigodang Barat Kecamatan
Panei, perbaikan saluran irigasi di daerah irigasi Marjanji Asih Nagori Maligas
Tongah dan Di Banua Nagori Baliju Kecamatan Tanah Jawa, dimana tenaga kerja
yang tampak tidak menggunakan K3.
“Itu tidak ada diberikan
pada kami bang, jadi tidak mungkin kami beli sendiri. Memang kalau kayak kami
ini udah biasalah kerja kayak gini" ujar pekerja yang tidak mau sebut
namanya.
Dan hal ini semoga dapat di
tindak lanjuti oleh Dinas Ketenaga Kerja maupun Organisasi Ketenagakerjaan supaya
dapat terlindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di kabupaten Simalungun.
Dan perlu diketahui juga bahwa dalam perencanaan beberapa kegiatan pembangunan
pemerintah telah menganggarkan K3, tapi kenapa tidak dilaksanakan oleh
rekanan?. (R1/red)