MenaraToday.Com
– Labuhanbatu Utara :
Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengamankan RHS
(31) di salah satu Hotel di Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan NA IX, X
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut terkait kasus membawa lari seorang perempuan
di bawah umur berinisial IR (17), Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 05.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna silver milik
pria yang sudah berisitri ini serta 1 buah celana dalam milik korban.
“Sebelumnya kasus ini telah
dilaporkan oleh orang tua korban S br P ke Polsek NA IX, X pada hari Jumat
(22/11/2019) sekira pukul 22.15 Wib, dimana S br P melaporkan bahwa anaknya tidak
pulang kerumah, setelah mendapatkan informasi bahwa korban dibawa lari oleh
para pelaku, pihak keluarga melakukan pencarian namun korban belum juga
ditemukan” ujar Kapolsek NA X – XI AKP Mora Lindang Harahap.
Lebih lanjut Kapolsek
menerangkan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama korban sedang
berada di salah satu hotel yang ada di Pinang Lombang, kemudian pihak keluarga menggerebek
dan mengamankan pelaku, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek NA X – XI.
“Dari interogasi yang
dilakukan pelaku menyebutkan telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali,
yang pertama di salah satu kafe dan kedua di Hotel tempat pelaku diamankan. Dan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di giring ke
Mapolsek Aek Natas guna proses hukum”
ujar Kapolsek (Ngatimin)