MenaraToday.Com – Jakarta :
Sehubungan dengan
adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil
Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Kamis (21/11/2019),
Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh
Kementerian/Lembaga (K/L) mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS
sekurang-kurangnya 15 hari.
Permintaan Kepala BKN
itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu
Pendaftaran CPNS tertanggal 2 November 2019, yang ditujukan kepada mKepala Biro
Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Kepala BKD/BKA
Pemerintah Provinsi; dan Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam
Surat Kepala BKN itu, bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS
tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran
Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali.
Berdasarkan Pasal 22
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana
batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari
kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan
sebagai berikut:
a. Bagi instansi yang
telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat
melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari
kalender;
b. Bagi instansi yang
telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari
kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;
c. Bagi instansi yang
telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan
dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
“Berkenaan dengan hal
tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu
pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat
permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun
2019,” bunyi Surat Kepala BKN itu.(efrizal/tim)
