Miliki Narkoba Jenis Sabu Pemuda Asal Desa Sukamulya Di Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Cianjur :

Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus Imam Irmansyah (28) warga Kampung Cikolotok Desa Sukamulya Rt.02/01 Kecamatan Karangtengah, Cianjur, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Gang Semboja RT/RW 05/08 Kelurahan Sayang, Cianjur, Senin (25/11/2019) sekira pukul 15.30 Wib.


“Setelah kita lakukan penangkapan kemudian pelaku kita periksa dan saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisi sabu seberat 4,25 gram (brutto). 1 potong lakban warna hitam, 1 buah kantong kresek Alfamart warna putih, 1 buah bekas minuman teh gelas, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah” ujar Kapolres Cianjur didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Hermansyah Mulyana melalui Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda.

Lebih lanjut Budi menyebutkan bahwa setelah mendapatkan informasi dari warga tim Satresnarkoba Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan SDN Saying Sempar, Gang Samboja RT/RW 05/08 Keluarahan Sayang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

“Saat diinterogasi dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, awalnya kita tidak menemukan barang bukti. Namun saat dilakukan penggeledahan di sepedamotornya, kita menemukan barang bukti di dasboar motor bagian depan sebelah kanan. Dari temuan tersebut pelaku kita lakukan test urine, dan dari hasil test urine pelaku positive menggunakan narkotika, kemudian pelaku beserta barang bukti di boyong ke ruangan Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.

Perwira dengan pangkat satu garis dipundak ini menambahkan kepada Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (SN/Ace)

Lebih baru Lebih lama