MenaraToday.Com
– Cianjur :
Satuan Reserse Narkoba
Polres Cianjur meringkus Imam Irmansyah (28) warga Kampung Cikolotok Desa
Sukamulya Rt.02/01 Kecamatan Karangtengah, Cianjur, karena kasus kepemilikan
narkotika jenis sabu di Gang Semboja RT/RW 05/08 Kelurahan Sayang, Cianjur,
Senin (25/11/2019) sekira pukul 15.30 Wib.
“Setelah kita lakukan
penangkapan kemudian pelaku kita periksa dan saat kita lakukan penggeledahan
kita menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisi sabu
seberat 4,25 gram (brutto). 1 potong lakban warna hitam, 1 buah kantong kresek Alfamart
warna putih, 1 buah bekas minuman teh gelas, 1 unit HP merk Samsung warna
hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah” ujar Kapolres Cianjur
didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Hermansyah Mulyana melalui Paur Subbag
Humas Ipda Budi Setiayuda.
Lebih lanjut Budi
menyebutkan bahwa setelah mendapatkan informasi dari warga tim Satresnarkoba
Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi petugas
melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan SDN Saying
Sempar, Gang Samboja RT/RW 05/08 Keluarahan Sayang Kecamatan Cianjur, Kabupaten
Cianjur.
“Saat diinterogasi dan
dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, awalnya kita tidak menemukan barang
bukti. Namun saat dilakukan penggeledahan di sepedamotornya, kita menemukan
barang bukti di dasboar motor bagian depan sebelah kanan. Dari temuan tersebut
pelaku kita lakukan test urine, dan dari hasil test urine pelaku positive menggunakan
narkotika, kemudian pelaku beserta barang bukti di boyong ke ruangan
Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.
Perwira dengan pangkat satu
garis dipundak ini menambahkan kepada Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1)
Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (SN/Ace)