MenaraToday
- Aceh Timur :
Pemerintah Kabupaten Aceh
Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga
Berencana (DP3A-KB) menggelar Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta
Kelahiran, Bertempat di aula The Royal Hotel, Kamis (28/11/2019).
Kegiatan ini bekerjasama
dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Deputi Kembang
Tumbuh Anak.
Bupati Aceh Timur H.
Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan
Drs. M. Yasin staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum mengatakan, anak
merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Sehingga negara berkewajiban
memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
berpartisipasi dan diskriminasi," sebut M. Yasin.
"Salah satu hak anak
yang vital yang wajib dipenuhi adalah masalah hak sipil anak," katanya.
Lebih lanjut disampaikan,
ketidak jelasan hak sipil anak akan
berdampak, tidak saja pada status warga negara serta perlindungan terhadap
anak, tetapi juga pada hak dan kewajiban anak yang bersangkutan dimasa yang akan
datang.
Katanya, penyediaan akta kelahiran
adalah bagian dari pemenuhan hak sipil anak, berupa hak atas indetitas.
"Akta kelahiran adalah
dokumen hukum yang sangat penting untuk mengawal kelangsungan hidup dan tumbuh
kembang anak," papar M. Yasin.
Disisi lain, kepemilikan
akta kelahiran dibutuhkan untuk menjamin status diri anak dihadapan hukum, dan
memastikan bahwa indetitasnya tidak dimanipulasi, " demikian pungkas M.
Yasin.
Sebelumnya Leny Rodiana
Seketaris DP3A-KB Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan
pelaksanaan ini adalah, tersosialisasinya pemenuhan hak anak atas kepemilikan
akta kelahiran dan tersosialisasinya nota kesepahaman mengenai percepatan
kepemilikan akta kelahiran.
Adapun peserta Sosialisasi
Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran berjumlah 40 orang yang terdiri
dari bagian Pemerintahan sekretariat daerah, kementrian hukum dan Ham,
kementrian agama, Bappeda dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas
sosial, dinas pendidikan, polres, camat
organisasi perempuan, forum anak dan tokoh masyarakat serta unsur media,"
terang Leny Rodiana.
Kemudian untuk narasumber
Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Sri Martini Wahyu
Widayati, SE, MM deputi bidang tumbuh kembang anak pada kementrian pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak dan Drs. M. Thaib, M. Si sekretaris dinas
kependudukan dan pencatatan sipil Aceh Timur," demikian pungkas Leny
Rodiana.
(MUZAKIR)