foto : Illustrasi
MenaraToday.Com
– Banten :
Pemerintah Republik Indonesia telah memprogramkan secara
nasional untuk memenuhi kebutuhan dan kelayakan tempat tinggal bagi masyarakat.
Melalui proram rehab rumah tidak layak huni pemerintah
menganggarkan senilai Rp. 17.500.000,/unit untuk ukuran 6m x 6m bagi masyarakat
yang membutuhkan dan layak menerima.
Ironis, Epi Saepudin selaku Camat Lebak Wangi mengesalkan
sikap pelaksana kegiatan "saya sejauh ini tidak mengetahui percis berapa
unit rumah yang direhab, entah dari mana juga asal anggarannya, sudah saya
intruksikan Pejabat Kades Lebak Wangi, Siman untuk berikan teguran"
ucapnya
Dikediamannya, Hasan sebagai pelaksana kegiatan yang
ditunjuk dari Desa Lebak Wangi membantah "Sudah beberapa kali saya lakukan
koordinasi dengan Camat, bukannya kami tidak berikan kesempatan bagi warga yang
rumahnya sudah layak rehab, melainkan karena keterbatasan anggaran sehingga si
pemilik mesti mengupayakan dana swadaya tambahan, karena gak ada, ya kami gak
kasi"
Masih kata Hasan, "Per unit dari Program BSPS
senilai Rp.17.500.000,- dengan rincian 15 juta untuk matrial dan 2,5juta untuk
upah petukang, tahap awal 50 unit, dan tahap 2 sebanyak 24 Unit, agennya
selesai selama 40 hari kalender" terangnya
Sebagaimana dalam spek item matrial tercantum penggunaan
batu bata, namun disayangkan pengelola diduga sengaja merubah spek dan mengalihkan
peruntukkannya dengan tujuan untuk meraup keuntungan (Haelani)