MenaraToday.Com
- Simalungun :
Pembangunan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun di Pusat
Kesehatan Masyarakat (puskesmas) tidak menggunakan jasa konsultan dan dinilai
cara pengerjaannya banyak yang tidak sesuai.
Kegiatan yang dimaksud tidak
sesuai, seperti pengerjaan bak kontrol yang tidak menggunakan filter dan juga
tidak dilakukan pengecoran menggunakan batu siplit ditambah pasir dan semen
melainkan mengunakan batu bata.
Namun yang sangat anehnya
kegiatan pembangunan tersebut tidak menggunakan jasa konsultan sebagai
pendampingan pelaksanaan teknis kegiatan dan penilai teknik bangunan, Hal
tersebut terungkap saat Arnol Saragih dikonfirmasi pada Selasa (26/11/2019)
melalui sambungan selluler miliknya.
"Apa lagi,
konfirmasilah. Kalau bangunan Ipal itu tidak ada konsultannya dan emangnya
salah"Jelas Arnol Saragih sebagai PPK kegiatan pembangunan tersebut.
Dan menurut Marnaek Saragih
salah satu pemerhati bangunan, "Itu sudah sangat menyalahi, dimana
sebenarnya harus menggunakan jasa konsultan karena mereka pegawai dinas
kesehatan kab tidak mengetahui teknis bangunan dan tidak paham terkait
bangunan, jadi bisa dianggap bangunan tersebut asal-asalan dan tidak sesuai.
Inilah sebenarnya pembangunan arogan namanya, yang bagian medis bisa masuk
kebangunan?" Jelasnya.
Pembangunan Ipal di dua
puskesmas disimalungun diminta Badan pemeriksaan keuangan (BPK), polisi dan
kejaksaan negeri Simalungun harus mengusut hal ini dan periksa Arnol Saragih
sebagai PPK kegiatan bisa mengeluarkan kontrak kerja pada pihak ketiga yang mana
Arnol Saragih seorang medis tapi tidak menggunakan jasa konsultan bangunan
untuk kegiatan tersebut. (R1/red)