MenaraToday.Com
– Asahan :
Seorang oknum Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial WA (38) diringkus
Polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di facebook miliknya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal
F Napitupulu di dampingi Wakapolres Kompol M, Taufik beserta Kasat Reskrim AKP
Ricky Pripurna Atmaja memaparkan bahwa tersangka WA merupakan PNS di bagian
Radiologi Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kisaran.
“Tersangka kita amankan di
salah satu warung kopi yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di
depan lapangan Adhi Pradana (eks lapangan Prasamya), Senin (4/11/2019) kemarin”
ujar Faisal saat press release di halaman Mapolres Asahan, Rabu (6/11/2019)
Lebih lanjut Perwira
Menengah dengan pangkat dua melati dipundak ini menyebutkanj bahwa tersangka
diringkus karena telah menyebarkan ujaran kebencian di status Facebooknya yang
berisi “' Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang
"telanjang", yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu
sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan
segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu
saya tidak akan mengomentarinya '. Tulisan tersebut dibagikan di Media Sosial
milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.
Kapolres menjelaskan bahwa
kegiatan (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14
Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.
"Kegiatan yang sama
sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka
dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara
Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019", tegas Faisal.
"Postingan tersangka di
Media Sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak
berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan
2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli
bahasa", ungkap Kapolres.
Polisi mengamankan barang
bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan Media Sosial Facebook atas
nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.
"Pelaku akan dijerat
dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3)
tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)", tutup Kapolres. (Rev/Rls)