MenaraToday.Com
– Asahan :
Seorang Oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di
Kabupaten Asahan diciduk Petugas Kepolisian karena melakukan pemerasan kepada
salah seorang pengusaha SPBU, dengan modus akan melakukan aksi unjuk rasa.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H.
menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27)
mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT.
Aknur Mandiri, yang berada di jalan Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai
Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Surat tersebut
dikirimkan nya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU
tersebut karena tidak memiliki ijin.
"Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27
Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada
pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat
itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku", kata
Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (06/11/2019).
Kemudian pada tanggal 03 November 2019, lanjut Kapolres,
pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT.
Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuainya
di Kecamatan Air Joman.
"Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga
mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di
Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp.
1.500.000.00,- untuk pembatalan aksi serta dan untuk uang kuliah nya",
ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP
Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K.
Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung
membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. Malam hari nya pelaku kembali
menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang.
Saat pelaku datang dan mengambil uang, Petugas Kepolisian langsung melakukan
penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk di mintai keterangan.
"Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku
sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan
Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- . Kemudian yang
kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp.
2.000.000,- ", jelas Faisal.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai
sebesar Rp. 1.500.000,- , 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat
pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat
dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara
9 tahun.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak
melakukan perbuatan yang demikian. "Kalau memang ada ditemukan hal-hal
yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada
Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong
premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti
ini, pasti akan saya tindak tegas", tutup Kapolres.(Rev/Rls)