MenaraToday.Com
– Serang :
Dinas Perizinan Kabupaten
Serang melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang PT. Boo Myoeng
Indonesia yang dituding belum memiliki izin dari Dinas Perizinan.
“PT. Boo Myoeng Indonesia
telah memiliki izin, baik izin lokasi maupun izin UKL UPL dari Dinas Lingkungan
Hidup, sementara untuk HO sudah dihapus” ujar salah seorang pegawai Dinas
Perizinan Serang kepada MenaraToday.Com, Senin (18/11/2019).
Untuk permasalahan
terganggunya masyarakat karena polusi udara yang terjadi saat pembakaran
briket, Dinas Perizinan memepersilahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas
Lingkungan Hidup.
“Kalau masalah polusi udara,
langsung aja ke Dinas Lingkungan Hidup sebab yang memberikan izin UKL – UPL adalah
Dinas Lingkungan Hidup sehingga pabrik tersebut dapat beroperasi” ujarnya
Terpisah Abdurrahman, salah
seorang warga sekitar menyebutkan PT. Boo Myoeng Indonesia telah mengeluarkan
polusi udara yang mengganggu warga.
“Saya heran, mengapa Dinas
Lingkungan Hidup dapat mengeluarkan UKP UPL kepada pabrik tersebut, sementara
pabrik tersebut selalu mengeluarkan polusi udara apalagi lokasi pabrik
berdekatan dengan lokasi rencana pembangunan perkantoran Dinas Kabupaten Serang.
Kami juga merasa bingkung mengenai gangguan polusi udara, kami sebagai masyakat
tidak tahu akan megadu kemana, sementara apabila terjadi pencemaran, masyarakat
kecil yang akan dirugikan” ujarnya (Ags)