Terkait Pemberitaan PT. Boo Myoeng Indonesia, Ini Tanggapan Dinas Perizinan Serang




MenaraToday.Com – Serang :

Dinas Perizinan Kabupaten Serang melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang PT. Boo Myoeng Indonesia yang dituding belum memiliki izin dari Dinas Perizinan.

“PT. Boo Myoeng Indonesia telah memiliki izin, baik izin lokasi maupun izin UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, sementara untuk HO sudah dihapus” ujar salah seorang pegawai Dinas Perizinan Serang kepada MenaraToday.Com, Senin (18/11/2019).

Untuk permasalahan terganggunya masyarakat karena polusi udara yang terjadi saat pembakaran briket, Dinas Perizinan memepersilahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau masalah polusi udara, langsung aja ke Dinas Lingkungan Hidup sebab yang memberikan izin UKL – UPL adalah Dinas Lingkungan Hidup sehingga pabrik tersebut dapat beroperasi” ujarnya

Terpisah Abdurrahman, salah seorang warga sekitar menyebutkan PT. Boo Myoeng Indonesia telah mengeluarkan polusi udara yang mengganggu warga.

“Saya heran, mengapa Dinas Lingkungan Hidup dapat mengeluarkan UKP UPL kepada pabrik tersebut, sementara pabrik tersebut selalu mengeluarkan polusi udara apalagi lokasi pabrik berdekatan dengan lokasi rencana pembangunan perkantoran Dinas Kabupaten Serang. Kami juga merasa bingkung mengenai gangguan polusi udara, kami sebagai masyakat tidak tahu akan megadu kemana, sementara apabila terjadi pencemaran, masyarakat kecil yang akan dirugikan” ujarnya (Ags)

Lebih baru Lebih lama