MenaraToday.Com - Rohil :
Jajaran Tim Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi pada hari Selasa 19 November 2019 di jalan Muhammadiyah gang Taqwa Kel Bagan hulu Bangko 1 Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres rohil AKBP Muhammad Mustofa Sik MSI saat di konfirmasi awak media melalui Kapolsek bangko kumpul Sasli Rais SH yang di dampingi kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa sekira pukul 15.30 Wib petugasnya melakukan penangkapan.
Menurut informasi yang bisa di percaya dari masyarakat informasi tersebut bahwa ada terduga tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang berada di gang taqwa Kel Bagan Punak kec Bangko kab Rokan hilir tepatnya di dalam rumah di rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi dari masyarakat Tim opsnal Polsek bangko dengan sigap cepat langsung menuju ke TKP . Sesampai di TKP rumah terduga Tim opsnal Polsek bangko yang di dampingi oleh anggota reskrim Bripka Suratman yang di lengkapi surat perintah penangkapan penggeledahan di rumah tempat terduga yang tertutup dan lainnya.
Setelah sampai di lokasi Tim Reskrim melakukan penggerebekan di rumah yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil di temukan 1 bks plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. 1 Bks plastik bening kecil yang di duga jenis sabu-sabu. Dan 4 bgkus plastik bening yang berisi plastik bening kosong . 30 plastik bening kecil yang berisi plastik bening kosong. 1 buah dompet berwarna cream'1 buah jarum'1 buah HP merk Nokia' 1 buah sendok yang di buat dari pipet uang sejumlah (480'000) rupiah.
Lalu pelapor atas penangkapan yang di duga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yaitu. Bripka Suratman dan saksi saksi yang berada di TKP helmika' Suradi'bagus 'dwi eicaksono dan Febrian perdi Fernando.
Pelaku adalah warga kelurahan Bagan hulu rg bin Nurdin yang beralamat di jl Muhammadiyah gang taqwa. Kel Bagan hulu' kecamatan Bangko kab Rokan hilir.
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti langsung di amankan ke Polsek bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut (suwarno)