MenaraToday.Com
– Jakarta :
Seskab Pramono Anung
berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebelum Ratas tentang Ketentuan dan
Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta,
Jumat (22/11/2019) sore.
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengingatkan, bahwa reformasi perpajakan agar segera diselesaikan,
sehingga pemerintah dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar
dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing
ekonomi kita.
Untuk mendukung peningkatan
daya saing lapangan kerja, Presiden meminta implementasi pemberian insentif
perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance,
investment allowance, super deduction tax, untuk pengembangan kegiatan vokasi
dan litbang bagi industri padat karya.
“Untuk industri Padat Karya
juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” kata
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang
Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor
Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) sore,
Presiden berharap berbagai
insentif perpajakan ini bisa memberikan ‘tendangan’ yang kuat, bisa berdampak
besar bagi peningkatan daya saing kita, dan bisa akhirnya membuka lapangan
pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat kita.
“Saya minta reformasi
perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan
administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi
perpajakan,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden juga meminta mulai
ditempuh kebjakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha
konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di
era digital saat ini.
Bukan Satu-Satunya Namun
Presiden mengingatkan, bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya
penentu dalam rangka peningkatan daya saing, karena fasilitas insentif
perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan
perizinan investasi, sinkronisasi dengan Perda yang mengatur pemungutan pajak
daerah maupun retribusi daerah.
“Karena itu saya minta
perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi
antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak
dan retribusi di daerah,” kata Presiden Jokowi.
Ratas tersebut dihadiri oleh
Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK
Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala
Bappenas Suharso Monoarfa, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Mendag Agus
Suparmanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menristek/Kepala BRIN Bambang
Brodjonegoro. Selain itu juga Mendikbud Nadiem Makarim, Menhub Budi K. Sumadi,
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur BI
Perry Wardjio, Ketua OJK Wimboh Santoso, Mendagri Tito Karnavian, Menag Fahrul
Razi, Mensos Juliari Batubara, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten
Masduki.(efrizal/tim)