MenaraToday.Com
– Simalungun :
Saat ini di kabupaten
Simalungun Dana Desa (DD) dari APBN tahap ke-3 hingga sekarang, Kamis (5/12/2019)
belum juga dicairkan Pemerintah Daerah (Pemda) ke rekening Desa/Nagori,
sehingga percepatan pembangunan Desa sedikit terhambat. dan dengan ini juga
membuat keresahan di kalangan masyarakat sebagai pengguna manfaat program
presiden Joko widodo membangun dari desa.
Beberapa Pangulu/Kepala Desa
saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pencairan anggaran tersebut menyebutkan
bahwa dirinya kurang mengetahui apa kendala sehingga dana tersebut belum cair
“Saya emang kurang tau
kenapa sampai sekarang belum cair, tapi salah satu kendala emang saat ini, kami
sebagai pengguna anggaran desa sepertinya akan terhambat menggunakan akan
anggaran, dan bisa-bisa jadi Silva anggaran tahap ketiga ini" ujar salah
satu pangulu yang tidak ingin namanya diberitakan.
Dengan keadaan saat ini,
diduga Bupati Simalungun JR Saragih melanggar aturannya sendiri yang telah
dibuatnya. Menurut upload data Peraturan bupati (Perbup) yang dipantau melalui
website kabupaten Simalungun ada perbup nomor 4 tahun 2015 tentang Dana Desa,
dimana tahapan pencairannya tahap I pada
bulan April, tahap II pada bulan Agustus dan tahap III pada bulan November.
Kepala Bagian Hukum
Kabupaten Simalungun Frengki Purba,SH saat ingin dikonfirmasi menyebutkan masih
sibuk.
“Bapak masih sibuk bang”
ujarnya melalui staff penerima tamu. (R1/Red)
Namun menurut Kenedy
Silalahi sebagai kepala bidang pemerintahan nagori (Kabid pemnag) dirinya belum
membaca perbup tersebut, tetapi setiap tahun pasti ada perubahan yang
kemungkinan hanya di nilai/besaran anggarannya.
"Saya belum baca Perbup
itu, tapi kayaknya perubahan setiap tahunnya hanya di besar nilai anggaran dan
tahapan yang dari 40%,40% dan 20% berubah 20%,40%dan 40%. Tapi tahapan setiap
bulannya April,Agustus dan November mungkin itu tetap. Kalau saat ini Minggu
depan sudah cair itu, saat ini sudah permohonan pencairan. Dana Desa masuk
kekas daerah September lalu" jelasnya saat ditemui di kantornya pada Kamis
5/12/2019.
Masyarakat berharap kepada
bupati Simalungun segera mencairkan anggaran Dana desa tersebut, sehingga tidak
menghambat percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran dan untuk menghindari
sanksi administrasi pemerintah serta pencegahan pemotongan DD tahun berikutnya,
karena tidak dapat menggunakan/menyerap dana secara maksimal.(R1/red)