DD Tahap 3 Belum Cair, Bupati Simalungun Diduga Langgar Perbup Sendiri




MenaraToday.Com – Simalungun :

Saat ini di kabupaten Simalungun Dana Desa (DD) dari APBN tahap ke-3 hingga sekarang, Kamis (5/12/2019) belum juga dicairkan Pemerintah Daerah (Pemda) ke rekening Desa/Nagori, sehingga percepatan pembangunan Desa sedikit terhambat. dan dengan ini juga membuat keresahan di kalangan masyarakat sebagai pengguna manfaat program presiden Joko widodo membangun dari desa.

Beberapa Pangulu/Kepala Desa saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pencairan anggaran tersebut menyebutkan bahwa dirinya kurang mengetahui apa kendala sehingga dana tersebut belum cair
“Saya emang kurang tau kenapa sampai sekarang belum cair, tapi salah satu kendala emang saat ini, kami sebagai pengguna anggaran desa sepertinya akan terhambat menggunakan akan anggaran, dan bisa-bisa jadi Silva anggaran tahap ketiga ini" ujar salah satu pangulu yang tidak ingin namanya diberitakan.
Dengan keadaan saat ini, diduga Bupati Simalungun JR Saragih melanggar aturannya sendiri yang telah dibuatnya. Menurut upload data Peraturan bupati (Perbup) yang dipantau melalui website kabupaten Simalungun ada perbup nomor 4 tahun 2015 tentang Dana Desa, dimana tahapan pencairannya  tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus dan tahap III pada bulan November.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Simalungun Frengki Purba,SH saat ingin dikonfirmasi menyebutkan masih sibuk.
“Bapak masih sibuk bang” ujarnya melalui staff penerima tamu. (R1/Red)

Namun menurut Kenedy Silalahi sebagai kepala bidang pemerintahan nagori (Kabid pemnag) dirinya belum membaca perbup tersebut, tetapi setiap tahun pasti ada perubahan yang kemungkinan hanya di nilai/besaran anggarannya.

"Saya belum baca Perbup itu, tapi kayaknya perubahan setiap tahunnya hanya di besar nilai anggaran dan tahapan yang dari 40%,40% dan 20% berubah 20%,40%dan 40%. Tapi tahapan setiap bulannya April,Agustus dan November mungkin itu tetap. Kalau saat ini Minggu depan sudah cair itu, saat ini sudah permohonan pencairan. Dana Desa masuk kekas daerah September lalu" jelasnya saat ditemui di kantornya pada Kamis 5/12/2019.

Masyarakat berharap kepada bupati Simalungun segera mencairkan anggaran Dana desa tersebut, sehingga tidak menghambat percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran dan untuk menghindari sanksi administrasi pemerintah serta pencegahan pemotongan DD tahun berikutnya, karena tidak dapat menggunakan/menyerap dana secara maksimal.(R1/red)

Lebih baru Lebih lama