MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Dengan dipengaruhi
mabuk tuak, Umar (24) warga Sungai Agas SK 2 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir
Kecamatan Kubur Kabupaten Rokan Hilir melakukan penganiayaan terhadap kakak
kandungnya Siti Aminah (25) pada Minggu (8/12/2019) sekira pukul 21.30 Wib di
kediaman orang tuanya.
Kapolres Rokan Hilir
AKBP Muhammad Mustofa, Sik, Msi melalui Kapolsek Kubu AKP Sofyan, SH
menjelaskan pelaku yang tengah mabuk tuak memukul kakaknya sebanyak 2 kali pada
bagian pelipis mata kiri dan telinga sebelah kiri hingga mengakibatkan korban memar-memar,
sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.
“Mendapatkan
pengaduan dari korban kita langsung membuatkan Laporan Polisi dengan nomor LP /
45 / XII / 2019 / RIAU / RES ROHIL / SEKTOR KUBU, Tgl 09 Desember 2019 Tentang
Tindak Pidana Penganiayaan dan melakukan visum terhadap korban serta
memeriksa saksi-saksi dan mencari barang bukti, kemudian kita meringkus pelaku
pada Senin (9/12/2019).
Sofyan juga
menambahkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kubu dan
kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. (Suwarno)