Diringkus Polisi, Pelaku Penikam Istri Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara


Menaratoday.Com  - Oku Selatan :

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mekakau Ilir yang diketahui Tersangka bernama Nurdin (36) yang dengan teganya membunuh istrinya sendiri Marsita (34), di sekitaran pasar Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan Kamis 12 Desember 2019 kemarin. Marsita meninggal akibat  luka tusuk sebanyak delapan tusukan ditubuhnya dan Marsita juga meninggalkan dua orang anak, yang masih duduk di kelas 5 SD dan kelas 1 SD


Meski sempat buron namun tidak sampai 24 jam ahirnya jajaran Polres Oku Selatan berhasil menemukan persembunyian Pelaku di sebuah pondok yang tak jauh dari desa pelaku, kemudhan jajaran Polres Oku Selatan menangkap Nurdin.



“Pelaku ditangkap dipersembunyiannya tanpa melakukan perlawanan, kemudian digiring ke Mapolres Oku Selatan untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya” ujar Kapolres AKBP Deni Agung Andriana, SH, MH. melalui Kasat Reskrim Kurniawi H Barmawi
Lebih lanjut Kurniawi menyebutkan atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berakibat meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan 8 (delapan) tahun penjara, Reskrim. (Jamhuri)

Lebih baru Lebih lama