Menaratoday.Com - Oku Selatan :
Seperti dalam pemberitaan
sebelumnya, telah terjadi pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mekakau Ilir yang
diketahui Tersangka bernama Nurdin (36) yang dengan teganya membunuh istrinya
sendiri Marsita (34), di sekitaran pasar Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir,
Kabupaten Oku Selatan Kamis 12 Desember 2019 kemarin. Marsita meninggal akibat luka tusuk sebanyak delapan tusukan
ditubuhnya dan Marsita juga meninggalkan dua orang anak, yang masih duduk di
kelas 5 SD dan kelas 1 SD
Meski sempat buron namun
tidak sampai 24 jam ahirnya jajaran Polres Oku Selatan berhasil menemukan
persembunyian Pelaku di sebuah pondok yang tak jauh dari desa pelaku, kemudhan
jajaran Polres Oku Selatan menangkap Nurdin.
“Pelaku ditangkap dipersembunyiannya
tanpa melakukan perlawanan, kemudian digiring ke Mapolres Oku Selatan untuk
mempetanggung jawabkan perbuatannya” ujar Kapolres AKBP Deni Agung Andriana,
SH, MH. melalui Kasat Reskrim Kurniawi H Barmawi
Lebih lanjut Kurniawi
menyebutkan atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23
tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berakibat meninggal dunia
dengan ancaman hukuman kurungan 8 (delapan) tahun penjara, Reskrim. (Jamhuri)