MenaraToday.Com – Asahan :
Satuan
Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua pria masing-masing Eko Kurnia
Wijaya (27) dan Suwanto alias Anto (36) warga Dusun I Desa Silo Lama Kecamatan
Silo Laut, di Dusun X Desa Silo Kecamatan Silo Laut, Asahan Lama terkait penyalahgunaan
narkotika jenis sabu, Senin (9/12/2019)
Kapolres
Asahan AKBP Faisal F Napitupulu Sik, MH melalui Kapolsek Air Joman Iptu HW
Siahaan, SH, kepada MenaraToday.Com, Rabu (12/12/2019) menyebutkan bahwa kedua
pelaku diringkus berkat adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa kedua
pelaku sering bertransaksi narkotika di desa Silo Lama.
“Kita
mendapatkan informasi dari warga bahwa kedua pelaku sering bertransaksi
narkotika jenis sabu di desa tersebut, berbekal informasi tersebut Kanit
Reskrim Iptu S. Gurusinga, SH beserta tim opsnal unit reskrim langsung bergerak
kelokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak berapa lama tepatnya
sekira pukul 13.30 Wib kita menemukan dua laki-laki dengan gerak gerik yang
mencurigakan dan tanpa buang waktu kita langsung meringkus kedua pelaku dan
saat kita lakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kita menemukan barang
bukti dari pelaku Eko berupa 1 bungkus plastik yang dilapisi kertas timah yang
berisi narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan, kemudian kedua
pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Air Joman untuk pengembangan
lebih lanjut” ujar Siahaan (Adjie)