MenaraToday.Com – Jakarta :
Menko Polhukam, Mahfud MD
berikan arahan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Rakernas Satgas
Saber Pungli 2019.
Dalam kesempatan tersebut
Mahfud MD memaparkan latar belakang sejarah pungli, dimana pungli merupakan
warisan colonial yang pada masanya lebih dikenal dengan istilah ‘upeti’ yang
bermakna sebagai persembahan atau “jatah” bagi penguasa atau orang memiliki
kekuasaan dan wewenang.
Mahfud MD Beberapa Kali Menekankan Kata "Industri Hukum".
Pada Rakernas
Satgas Saber Pungli 2019 menuturkan Industri Hukum disini memiliki arti sesuatu
yang berhubungan dengan hukum, baik itu kasus hukum, produk hukum dan lain
sebagainya, yang bisa dibuat atau direkayasa sedemikian rupa hingga menjadi
terbalik di mata hukum.
“Sebagai
contoh, seseorang yang memiliki kasus hukum bisa lolos dari jeratan hukum,
sedangkan seseorang yang tidak melanggar hukum justru dipaksa terkena kasus
hukum. Alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi karena orientasi para
pelaku adalah materi dan jabatan” ujarnya.(efrizal)