MenaraToday.Com
– Indragiri Hilir :
Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Tembilahan Kota, kembali menggagalkan penyelundupan paket
sabu dengan motif baru yang diduga akan diselundupkan ke salah seorang oknum warga
Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir-Riau, Minggu sore (1/12/2019).
Penyelundupan narkotika
ini dibilang sungguh unik dan modus baru,
karena pelaku memasukkan paket sabu kedalam bola kasti kemudian melempar bola
itu ke dalam Lapas yang telah di tunggu oleh oknum warga binaan.
“Benar, jadi kita berhasil
menggagalkan penyelunupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A
Tembilahan yang menggunakan motif baru dengan cara memasukkan sabu ke dalam
bola kasti kemudian dilempar kedalam Lapas yang telah ditunggu oleh salah
seorang warga binaan, dan kita berhasil menggagalkan penyelundupan 4 paket
sedang narkotika jenis sabu lebih kurang bernilai Rp. 10 juta” ujar Kalapas
Kelas IIA Tembilahan, Agus Pritiatno SH MH melalui Ka KPLP Armaita SH.
Armaita juga menyebutkan
sekira pukul 8.30 wib mendengar adanya lemparan dari luar pagar kedalam
lingkungan lapas dalam bentuk bola kasti, kuat diduga itu adalah Narkoba Jenis
sabu – sabu.
“Kejadian itu berawal pada
pukul 18.30 wib yang di ketahui oleh petugas Blok Mahoni Renaldo Daeli dan
petugas Blok Ramin (Tahanan) Riky Safdy yang mendengar bunyi lemparan sesuatu
dari atas atap klinik, setelah di perhatikan ada Tamping (Warga Binaan) yang
diduga menunggu benda tersebut, kemudian petugas tersebut mengejar Tamping yang
ternyata barang tersebut adalah bola kasti. Saat dirampas dari tangan tamping
(EK) dalam bola tersebut berisi sabu. Atas kejadian tersebut petugas Blok
Renaldo Daeli melapor pada Komandan jaga dan seterusnya dilaporkan lagi kepada
Ka KPLP Armaita SH, saat di mintai keterangan tamping EK mengaku disuruh anak
Blok Mahoni (H) yang berjanji akan memberi upah jika sudah mengambilkan bola
tersebut” paparnya.
Dengan adanya laporan
tersebut, Ka KPLP lalu menghubungi kasat Narkoba Polres Inhil untuk
memberitahukan adanya penemuan diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dan
kemudian Kasat Narkoba melalui kanit menuju ke Lapas Kelas IIA Tembilahan guna
serah terima pelaku tindak pidana (TP) Narkoba dengan disaksikan langsung ketua
DPC Granat Inhil H Zakaria dari pihak Lapas ke Penegak Hukum untuk ditindak
lanjuti kasusnya.
Ka KPLP menyampaikan pada
media sesuai dengan perintah Dirjend bahwa Lapas seluruh Indonesia untuk terus
mengawasi baik dari dalam maupun dari luar terkait hal yang berbau Narkoba.
"Sesuai janji, Kita
akan berikan reward kepada petugas yang telah menggagalkan Narkoba masuk
kedalam Lapas, berupa Piagam Penghargaan dan uang saku. Itu kita berikan
sebagai tanda usaha kerja keras petugas," tutup nya.
Untuk diketahui kasus serupa
berikut terjadi sudah 3 kali dengan modus yang berbeda, pertama dalam jeruk,
kedua dalam pempers bayi, dan ketiga ini adalah dalam bentuk bola kasti. Ini
merupakan prestasi yang luar biasa dilakukan oleh Lapas kelas IIA Tembilahan
dalam bentuk usaha menggagalkan peredaran Narkoba kedalam Lapas.(/DeddyPrabu
Suryadhana)