MenaraToday.Com
– Padangsidempuan :
Tim Tekab Sat Reskrim Polres
Padangsidempuan berhasil meringkus Juanda Simbolon (28) warga Jalan Imam Bonjol
Gang Masjid Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota
Padangsidempuan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin
(30/12/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Padangsidempuan AKP
Hilman Wijaya kepada MenaraToday.Com, Selasa (31/12/2019) menyebutkan tersangka
merupakan residivis spesialis bongkar rumah kosong dan tersangka diringkus sesuai
adanya Laporan Polisi No : LP/550/XII/2019/SU/PSP tanggal 28 Desember 2019.
“Jadi tersangka Juanda
Simbolon kita ringkus di Kedai Kopi yang berada di Kelurahan Aek Tampang dan
tersangka kita ringkus karena telah melakukan tindakan Curat pada hari Jumat
(27/12/2019) sekira pukul 12.30 Wb. Dimana saat itu korban bersama suaminya sedang
menghadiri pesta dan sekira pukul 16.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan
sesampainya dirumah korban masuk kedalam kamar dan melihat tas hitam miliknya
yang semula tergantung di dinding kamar sudah berada di lantai dalam keadaan
terbuka. Kemudian korban mencek barang-barang berharga yang ada di dalam tas. Setelah
di cek ternyata perhiasan berupa emas dan Berlian sudah tidak ada lagi di dalam
tas, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp
58.750.000 dan Melaporkan ke SPKT Polres
Padangsidimpuan” ujar Hilman menceritakan kronologis Curat tersebut.
Lebih lanjut perwira
menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menyebutkan setelah
mendapatkan laporan dari korban, tim tekab Satreskrim melakukan penyelidikan
dan akhirnya pada hari Senin (30/12/2019) sekira pukul 12.30 Wib, tim Tekab
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Juanda Simbolon sedang
berada di kedai kopi di Kelurahan Aek Tampang.
“Setelah mendapatkan laporan
dari korban kita langsung mencari tersangka dan akhirnya kita mendapatkan
informasi bahwa tersangka sedang berada di warung kopi di Aek Tampang. Kemudian
kita turun ke lokasi dan langsung meringkus pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan
tersebut dan saat dilakukan pengembangan kita menemukan barang bukti di Desa
Naga Juang Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. Dan pada saat melakukan
pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga kita melakukan
tindakan tegas dan terukur ke arah betis kaki kanan tersangka” ujar Hilman.
Hilman juga menyebutkan dari
tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Gelang Emas
Berlian, 1 Cincin Emas Berlian, Uang hasil dari Kejahatan sebesar Rp 6.000.000.
(Ucok Siregar)