Lawan Petugas, Residivis Spesial Pembobol Rumah Di Bedil Polisi




MenaraToday.Com – Padangsidempuan :

Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidempuan berhasil meringkus Juanda Simbolon (28) warga Jalan Imam Bonjol Gang Masjid Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (30/12/2019) sekira pukul 12.00 Wib.

  
Kapolres Padangsidempuan AKP Hilman Wijaya kepada MenaraToday.Com, Selasa (31/12/2019) menyebutkan tersangka merupakan residivis spesialis bongkar rumah kosong dan tersangka diringkus sesuai adanya Laporan Polisi No : LP/550/XII/2019/SU/PSP tanggal 28 Desember 2019.

“Jadi tersangka Juanda Simbolon kita ringkus di Kedai Kopi yang berada di Kelurahan Aek Tampang dan tersangka kita ringkus karena telah melakukan tindakan Curat pada hari Jumat (27/12/2019) sekira pukul 12.30 Wb. Dimana saat itu korban bersama suaminya sedang menghadiri pesta dan sekira pukul 16.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah korban masuk kedalam kamar dan melihat tas hitam miliknya yang semula tergantung di dinding kamar sudah berada di lantai dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mencek barang-barang berharga yang ada di dalam tas. Setelah di cek ternyata perhiasan berupa emas dan Berlian sudah tidak ada lagi di dalam tas, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 58.750.000  dan Melaporkan ke SPKT Polres Padangsidimpuan” ujar Hilman menceritakan kronologis Curat tersebut.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menyebutkan setelah mendapatkan laporan dari korban, tim tekab Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin (30/12/2019) sekira pukul 12.30 Wib, tim Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Juanda Simbolon sedang berada di kedai kopi di Kelurahan Aek Tampang.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kita langsung mencari tersangka dan akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di warung kopi di Aek Tampang. Kemudian kita turun ke lokasi dan langsung meringkus pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan tersebut dan saat dilakukan pengembangan kita menemukan barang bukti di Desa Naga Juang Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. Dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah betis kaki kanan tersangka” ujar Hilman.
Hilman juga menyebutkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Gelang Emas Berlian, 1 Cincin Emas Berlian, Uang hasil dari Kejahatan sebesar Rp 6.000.000. (Ucok Siregar)
Lebih baru Lebih lama