Rekrutmen Panwascam Di Simalungun Diduga Sarat Kepentingan Dan Langgar Aturan


MenaraToday.Com - Simalungun :

Seleksi penerimaan Pengawas Pemilu Kecamatan se kabupaten simalungun baru saja berakhir. Hal ini mendapat sorotan langsung dari sekretaris DPC GMNI Pematangsiantar, Alumni Universitas HKBP Nomensen, Lundu F. Parhusip.

Dimana menurut Lundu Parhusip, rekrutmen ditingkat Panwascam Simalungun sarat kepentingan dan tidak profesional. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2019 Nomor 001/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XI/2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Simalungun justru menuai kontroversi.

Banyaknya calon yang lolos menjadi anggota Panwascam Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan isi Surat Ketetapan tersebut yang terdapat pada poin 2H2, dan 2H7 yang isinya Pada 2H2 setiap calon bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih. Dalam hal ini juga Bawaslu Kabupaten Simalungun menghiraukan atau tidak menaati aturan Bawaslu RI NO 8 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pasal 1. 

Diduga dengan hal ini telah jelas dimana Bawaslu Simalungun tidak paham atau mengabaikan peraturan Bawaslu RI Sehingga Bawaslu Simalungun meloloskan beberapa nama yang masih bergabung dalam pengurus organisasi yang mempunyai akta notaris atau pengakuan pemerintah serta ada calon yang lolos sebagai panwascam yang masih menjabat sebagai Pendamping Desa.

Oleh Karena Itu, Lundu Parhusip berencana akan menyurati DKPP RI karena diduga Bawaslu Simalungun telah sewenang wenang melanggar aturan bawaslu RI NO 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. 

Dan menurut Lundu Parhusip hal tersebut telah dipertanyakan atau konfirmasi kepada Bawaslu Simalungun tentang kebenaran faktual pengumuman Panwascam yang dimaksud.

Bawaslu menjelaskan bahwa ”itu tidak menjadi permasalahan sebelum tanggal 20 Desember para calon yang lolos harus membuat surat pengunduran diri dari organisasi" jelas Lundu menirukan pernyataan Bawaslu.

Namun masyarakat berharap DKPP RI dapat melakukan tindakan tegas, sehingga dapat membuat masyarakat tetap percaya pada Lembaga pengawasan pemelihan umum tersebut dan demokrasi dapat berjalan dengan semestinya.(R1/red)
Lebih baru Lebih lama