Miliki 12 Paket Sabu, FTS Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan FTS tersangka tindak Pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu, Tersangka diamankan Polisi di Jalan HT. Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.Senin (29/4/2024)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga.

"Benar kita amankan tersangka FTS (33) warga  Prumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 12 paket Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 2.51 Gram,  1  bungkus plastik klip transparan kosong, 1  unit timbangan digital berukuran sedang,
1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1  buah kotak kaca mata, Uang RI Rp. 340.000, 1  unit HP merk Samsung warna Gold,"ujar Kasat

Kasat juga memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut  ada seseorang sedang membawa Narkotika Golongan 1 jenis shabu.

"Mendapatkan info tersebut personil langsung bergerak  melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas melihat tersangka  sedang duduk di warung kemudian petugas melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang diduga  narkotika golongan I jenis shabu di saku celana bagian kanannya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa shabu tersebut ia dapat dari seseorang berinisial H yang tidak diketahui tempat tinggalnya, namun yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama