Rugikan Negara Sebesar Rp. 117 Miliar, Pimpinan Divisi Teasury Bank Sumut Ditahan Jaksa



MenaraToday.Com – Medan :
Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akbar Lubis (52) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pembelian surat berharga yang merugikan Negara sebesar Rp. 117 Miliar.

Informasi yang diperoleh, Senin (9/12/2019) setelah diperiksa oleh penyidik khusus Kejati Sumut, Maulana langsung di kirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan
“Dalam hal ini penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas adanya dugaan penyimpangan dana yang merugikan negara dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang dilakukan PT. Bank Sumut pada tahun 2017 dan 2018 dengan dugaan awal merugikan Negara sebesar Rp. 117 Miliar” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,
Sumanggar menjelaskan perbuatan melawan hukum yang  terjadi di PT Bank Sumut adalah adanya investasi pembelian MTN milik PT SNP tahun 2017/2018, dimana Bank Sumut beralasan mengajukan pembelian Surat Berharga itu atas dasar penawaran MNC Sucuritas.
“Setelah mendapatkan penawaran, Banks Sumut melalui Divisi Teasure melakukan pembelian tahan I sebesar Rp. 52 Miliar pada tanggal 10 November 2017. Pada tahap II pada tanggal kembali dilakukan pembelian dengan harga Rp. 75 Miliar pada tanggal 7 Maret 2018 kemudian pada tanggal 11 April 2018 dilakukan kembalian pembelian tahap III sebesar Rp. 50 Miliar, sementara terhitung sejak tahun 2013 hingga tahun 2017, PT. SNP mengalami penurunan sementara modalnya terus bertambah dan PT. Bank Sumut tetap membeli MTN perusahaan tersebut” jelasnya
Sumanggar juga menjelaskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Pengawasan IKNN II Nomor S-247/NB.2/2018 tetanggal 14 Mei 2018 PT SNP telah membekukan PT. SNP. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga yang menyebutkan perusahaan tersebut telah pailit sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 177 Miliar milik Bank Sumut
“Disini Bank Sumut diduga telah melakukan pelanggaran procedural dimana Maulana sebagai pemimpin Divisi Trasury Bank Sumut tidak melakukan analisa perusahaan sebelum melakukan pembelian MNT, sehingga Maulana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No PRINT-14/L.2/Fd.1/12/2019) tertanggal 9 Desember 2019” katanya (Nunk/Mdc)


Lebih baru Lebih lama