MenaraToday.Com – Medan :
Pimpinan Divisi Treasury
Bank Sumut, Maulana Akbar Lubis (52) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan
pembelian surat berharga yang merugikan Negara sebesar Rp. 117 Miliar.
Informasi yang
diperoleh, Senin (9/12/2019) setelah diperiksa oleh penyidik khusus Kejati
Sumut, Maulana langsung di kirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan
“Dalam hal ini penyidik
telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas adanya dugaan penyimpangan dana
yang merugikan negara dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan pembelian
surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan
(SNP) yang dilakukan PT. Bank Sumut pada tahun 2017 dan 2018 dengan dugaan awal
merugikan Negara sebesar Rp. 117 Miliar” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,
Sumanggar menjelaskan
perbuatan melawan hukum yang terjadi di
PT Bank Sumut adalah adanya investasi pembelian MTN milik PT SNP tahun 2017/2018,
dimana Bank Sumut beralasan mengajukan pembelian Surat Berharga itu atas dasar
penawaran MNC Sucuritas.
“Setelah mendapatkan
penawaran, Banks Sumut melalui Divisi Teasure melakukan pembelian tahan I
sebesar Rp. 52 Miliar pada tanggal 10 November 2017. Pada tahap II pada tanggal
kembali dilakukan pembelian dengan harga Rp. 75 Miliar pada tanggal 7 Maret 2018
kemudian pada tanggal 11 April 2018 dilakukan kembalian pembelian tahap III
sebesar Rp. 50 Miliar, sementara terhitung sejak tahun 2013 hingga tahun 2017,
PT. SNP mengalami penurunan sementara modalnya terus bertambah dan PT. Bank
Sumut tetap membeli MTN perusahaan tersebut” jelasnya
Sumanggar juga
menjelaskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner
Pengawasan IKNN II Nomor S-247/NB.2/2018 tetanggal 14 Mei 2018 PT SNP telah
membekukan PT. SNP. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga yang
menyebutkan perusahaan tersebut telah pailit sehingga mengakibatkan kerugian Negara
sebesar Rp. 177 Miliar milik Bank Sumut
“Disini Bank Sumut
diduga telah melakukan pelanggaran procedural dimana Maulana sebagai pemimpin
Divisi Trasury Bank Sumut tidak melakukan analisa perusahaan sebelum melakukan
pembelian MNT, sehingga Maulana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
Lapas Tanjung Gusta sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara No PRINT-14/L.2/Fd.1/12/2019) tertanggal 9 Desember 2019”
katanya (Nunk/Mdc)