MenaraToday.Com - Jayapura :
Satgas Pamtas Yonif
713/ST Pos Kotis Pos Koya Koso dan Pos Kout KM 31 mengamankan beberapa jenis
minuman keras campuran dan ganja dalam kegiatan pemeriksaan rutin yang
dilaksanakan di wilayah pos masing-masing dalam rangka menutup dan menggagalkan
peredaran miras di perbatasan. Sabtu malam (07/12/2019) kemarin
Personel Koya Koso
dipimpin Letda Inf Agung Redono dan Personel Kout KM 31 dipimpin Letda Ckm
Syaban melaksanakan penegakan ketertiban bagi pengendara yang melintas baik
dari arah kota maupun yang akan menuju perbatasan.
Dalam pelaksanaan
penegakan ketertiban ini berhasil diamankan 16 Botol minuman keras campuran, 2
kaleng Bir, dan 1 gen sopi dari seorang pengendara mobil a.n. S (26 Thn )
beserta 3 temannya dan pengendara sepeda motor a.n. AD (34Th).
Sertu Lalu Mashab
beserta satu regu personel pos Kotis menemukan ganja kering seberat 300 gram
yang didapat di tengah hutan dibungkus dalam plastik hitam, penemuan ini
berawal ketika Satu Regu Personel Pos Kotis dalam perjalanan pulang selesai
melaksanakan Patroli.
Menurut Danton Letda
Inf Agung Redono, berkendara di jalan raya dalam keadaan pengaruh Miras
sangatlah berbahaya baik bagi pengendara maupun orang lain.
Padahal sudah ada
pasal dan hukum yang melarang peredaran miras tetapi masih banyak ditemukan
warga membawa dan mengkonsumsi Miras apalagi pada saat membawa kendaraan
sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Letda CKM Syaban juga
terus menghimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa Miras atau dalam
pengaruh Miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi miras.
Barang bukti miras
dan ganja di amankan di pos yang nantinya akan dilaporkan ke Komando
Atas.(efrizal/tim)