2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Di DOR Polisi


MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terpaksa menembak kaki l dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diringkus petugas di Medan,  Selasa (21/1/2020).


"Kita terpaksa menembak kaki kedua tersangka masing-masing Dahrun Harahap (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38) warga Tanjungbalai karena melakukan perlawanan saat akan diringkus" ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di RSU H.  Abdul Manan Simatupang. 

Faisal juga menambahkan kedua tersangka diringkus atas dasar pengembangan dari kasus dengan tersangka Baktiar. 

"Jadi kedua tersangka kita ringkus berkat pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Baktiar dan dari para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1/2 Kg Sabu yang dikenas dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kaus kaki, selain sabu turut diamankan sejumlah uang, Sepucuk Air Soft Gun,  buku tabungaj dan barang bukti lainnya" ujar Faisal. 

Perwira menengah dengan pangkay dua melati ini menyebutkan kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.  (Nunk) 
Lebih baru Lebih lama