Aksi 4 Begal Di Ciduk Polres Batubara


MenaraToday.Com - Batubara :

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata dan Kapolsek Indrapura AKP Mita Natasha, SH, Sik menggelar Press Release di Halaman Sat Reskrim Polres Batu Bara, pada hari Rabu (22/1/2020) sekitar jam 15.00 wib.


Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (10/1/2020), di Jalan umum Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Dimana, seorang pelakunya wanita bernama Surya Wati alias Winda (30) warga Kerasaan Simalungun berkenalan dengan seorang pria bernama Amilrullah Abbas melalui via facebook.

Lalu, seorang pelaku lainnya bernama Subu Hadi Pramono alias Dedi Bancet (41) warga Tebing Tinggi, meminta Surya Wati alias Winda untuk bertemu dengan Amilrullah Abbas dipinggiran Jalan Kota Tebingtinggi.

Atas suruhan pelaku Dedi Bancet itu, Surya Wati pun menghubungi korban (Amilrullah Abbas). Dan korban pun memenuhi permintaan Surya Wati bertemu dipinggir jalan kota Tebing Tinggi.

Sementara pelaku Dedi Bancet beserta dua pelaku lainnya Aidil Fitrialli alias Idil (32) dan Arianto alias Rian (35) keduanya merupakan warga Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai, memantau dari kejahuan dengan tujuan untuk mengikuti .

Begitu melihat pelaku Surya Wati dibonceng korban, ke 3 pelaku langsung mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku Arianto.

Setiba diJalinsum Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara, pelaku Arianto alias Rian turun dari kenderaan langsung memberhentikan sepeda motor korban dengan cara menyalip. Sehingga korban pun memberhentikan sepeda motornya.

Pelaku Dedi Bancet langsung menggertak korban dengan seolah-olah korban telah membawa lari istrinya. Alhasil sikorban pun merasa ketakutan dan merasa bersalah.

Mendengar perkataan korban tersebut, ke 3 pelaku memaksa korban untuk ikut bersama mereka, dengan alasan biar masalahnya diselesaikan di rumah.

Kemudian korban diperintahkan membonceng pelaku Dedi Bancet dan pelaku Aidil Fitriadi (tarik tiga). Sementara pelaku Surya Wati dibonceng pelaku Arianto alias Rian pergi menujuh ke arah Laut Tador.

Sampai di SPBU Desa Sukaraja, kedua pelaku dan korban mengisi minyak kenderaan yang ditumpangi. Kemudian setelah mengisi minyak, posisi korban diambil alih pelaku Dedi Bancet sebagai pengemudi. Sedangkan korban diperintahkan untuk duduk ditengah oleh pelaku Aidil Fitriadi.

Di Jalan Desa Laut Tador, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara, sekira pukul 23.00 wib, pelaku Dedi Bancet memberhentikan sepedamotor milik korban. Dan korban diminta turun dari sepedamotor sambil diminta tunjukkan KTP nya untuk diperiksa.

” Mana KTP mu, periksa ini “, sebut Dedi Bancet menyuruh Adil Fitriadi.

Kemudian pelaku Adil Fitriadi menggeledah kantong celana korban, sambil mengeluarkan sebilah pisau dari kantong celananya sambil berkata. “Diam kau kalau mau selamat’.

Dengan ancaman para pelaku, korban mati ketakutan dan membiarkan pelaku Aidil alias Idil meloroti isi kantongnya berupa uang tunasRP 425,000.

1 unit Handphone merk Siomi dan 1 unit handphone merk Nokia berhasil disikat para pelaku dari bagasi sepeda motor milik korban, lalu meninggalkan korbannya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No.Polisi BK 3529 TBC , 2 unit Hp merk Nokia warna putih dan Biru-hitam dan 1 uniy HP Siomi Redmi tipe Note 5-A warna hitam.

Lalu, 1 dompet warna hitam berisikan uang kontan berjumlah Rp 425.000, KTP dan SIM A. Terhadap ke 4 pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke 1e, dan 2e. KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Dwi/Doni)
Lebih baru Lebih lama